Bukan Syahrul Yasin Limpo, Hari Ini KPK Periksa Direktur di Kementan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Hingga saat ini KPK belum memeriksa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 09 Okt 2023, 11:56 WIB
Diterbitkan 09 Okt 2023, 11:55 WIB
Syahrul Yasin Limpo
"Saya kira apa yang dilakukan KPK sudah sesuai dengan SOP, sesuai dengan prosedur, dan saya sudah menyelesaikan semuanya itu dengan apa yang bisa saya jawab," kata dia. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Hingga saat ini KPK belum memeriksa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo

Namun menurut informasi yang disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, KPK akan memanggil sosok lain yaitu pejabat setingkat direktur dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk penjadwalan hari ini.

“Hari ini (9/10/2023) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi atas nama Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI,” jelas Ali.

Ali memastikan, pejabat tersebut akan hadir. Nantinya, KPK pun langsung akan melakukan pemeriksaan terhadap sosok tersebut.

“Informasi yang kami terima, yang bersangkutan telah hadir dan segera dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik,” Ali menandasi.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut tiga cluster kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Penyidikan kasus korupsi terbagi atas tiga cluster dan menyeret nama Syahrul Yasin Limpo yang dikabarkan sudah berstatus sebagai tersangka.

Korupsi tiga cluster itu diduga dilakukan Syahrul Yasin Limpo adalah pemerasan dalam jabatan, penerimaan gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Dicegah ke Luar Negeri, Istri, Anak hingga Cucu Syahrul Yasin Limpo Terlibat TPPU?

Syahrul Yasin Limpo
Sebelumnya, KPK membenarkan pihaknya tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Hal tersebut diungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Keluarga Syahrul Yasin Limpo, mulai dari istri Ayun Sri Harahap (dokter), anak Indira Chunda Thita (Anggota DPR RI), dan cucu A Tenri Bilang Radisyah Melati (Pelajar/Mahasiswa) dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka diduga dilibatkan oleh Syahrul Yasin Limpo dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

 Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya tak pandang bulu dalam mengusut kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, penerimaan gratifikasi, dan TPPU Syahrul Yasin Limpo.

Termasuk mendalaminya lewat keluarga Syahrul Yasin Limpo.

"Seluruh data dan informasi yang sudah kami miliki, termasuk dokumen hasil penggeledahan pasti didalami lebih lanjut. Termasuk, siapa berbuat apa dan dengan siapa sehingga seluruh unsur pasal yang ditetapkan terpenuhi," ujar Ali dalam keterangannya, Sabtu (7/10/2023).

Diketahui, KPK mencegah Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya ke luar negeri. Pencegahan ke luar negeri berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). 

Keluarga Syahrul Yasin Limpo yang dicegah ke luar negeri yakni sang istri Ayun Sri Harahap, sang anak Indira Chunda Thita (Anggota DPR RI), dan sang cucu A Tenri Bilang Radisyah Melati (Pelajar/Mahasiswa).

Selain keempat orang itu, KPK juga mencegah lima orang lainnya yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI Muhammad Hatta, Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan RI Zulkifli, Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan RI Tommy Nugraha, dan Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan RI Sukim Supandi.

"Dengan telah bergulirnya penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan, maka sebagai bentuk back up dan support dalam memperlancar proses penyidikan tersebut, saat ini KPK telah ajukan 9 orang untuk dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (6/10/2023).

Dari 9 orang yang dicegah ke luar negeri, tiga di antaranya sudah dijadikan tersangka. Mereka Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta.

"Mereka adalah para tersangka dan pihak-pihak terkait lainnya dalam perkara tersebut," kata Ali.

Diberlakukan Selama 6 Bulan

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menemui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (5/10/2023) sore (Liputan6.com/Lizsa Egeham)
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menemui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (5/10/2023) sore (Liputan6.com/Lizsa Egeham)

Ali mengatakan, pencegahan ke luar negeri terhadap mereka diberlakukan selama enam bulan hingga April 2024. Ali berharap para pihak yang dicegah ke luar negeri kooperatif terhadap.proses hukum.

"Pengajuan cegah ini ditujukan pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk 6 bulan pertama sampai dengan nanti bulan April 2024 dan tentu dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan," Ali menandasi.

Dalam kasus ini KPK sudah menggeledah rumah dinas Syahrul Yasin Limpo dan kediaman pribadinya di Makassar. Selain itu, tim penyidik juga menggeledah kantor Kementan dan kediaman Muhammad Hatta.

Dalam penggeledahan di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo, tim penyidik menemukan uang sekitar Rp30 miliar. Penggeledahan di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo diketahui terjadi pada Kamis, 28 September hingga Jumat, 29 September 2023.

Selain uang, diketahui tim penyidik juga menemukan 12 pucuk senjata api.

"Jumlahnya lumayan besar, kurang lebih Rp30 miliar. Juga dugaan senjata api yang juga sudah diserahkan kepada Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Senin (2/10/2023).3 dari 4 halaman

Infografis Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Terjerat Dugaan Korupsi. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Terjerat Dugaan Korupsi. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya