Setubuhi Anak di Bawah Umur, Kurir Paket Online di Tangerang Diringkus Polisi

Pria berinisial M alias Kim (32), warga Desa Gunung Sari, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, diduga setubuhi perempuan di bawah umur. Bukan hanya sekali, melainkan diakui sebanyak 15 kali di berbagai tempat.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 09 Okt 2023, 13:40 WIB
Diterbitkan 09 Okt 2023, 13:40 WIB
Ilustrasi Penangkapan
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Pria berinisial M alias Kim (32), warga Desa Gunung Sari, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, diduga setubuhi perempuan di bawah umur. Bukan hanya sekali, melainkan diakui sebanyak 15 kali di berbagai tempat.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan, penangkapan itu terjadi terjadi pada akhir bulan lalu di rumah tersangka. Sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka sudah 15 kali melakukan perbuatan itu di beberapa tempat berbeda.

"Korbannya anak perempuan berusia 13 tahun, pelajar SMP, yang tinggal di wilayah Sepatan," kata Arief, Senin (9/10/2023).

Perkenalan tersangka dengan korban berawal saat tersangka yang bekerja sebagai kurir paket korban. Dari sanalah, tersangka dan korban mulai berkomunikasi dan semakin dekat.

Tersangka melakukan bujuk rayu terhadap korban yakni dengan menjanjikan akan memberikan sesuatu. Tersangka juga menjanjikan akan menikahi korban andaikan korban hamil.

"Selain itu, tersangka juga mengancam korban untuk tidak menceritakan hal itu kepada siapa pun," tutur Arief.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Ibu Korban Lapor Polisi

Ilustrasi pemerkosaan (Istimewa)
Ilustrasi pemerkosaan (Istimewa)

Namun perilaku korban yang mulai berubah, diantaranya sering mengurung diri di kamar membuat ibu korban curiga. Setelah didesak, korban pun menceritakan kejadian yang menimpa kepada ibunya.

Ibu korban pun langsung melaporkan hal itu ke Polresta Tangerang pada Jumat, 6 Oktober 2023.

Laporan langsung ditindaklanjuti Unit PPA dengan melacak keberadaan tersangka. Sabtu (7/10/2023), keberadaan tersangka terdeteksi hingga akhirnya berhasil dibekuk.


Jeratan Pasal

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Selain melakukan upaya penegakkan hukum, personel Unit PPA juga melakukan pendampingan psikologis terhadap korban agar tidak mengalami trauma.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya