Dalami Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Polisi Periksa Direktur Dumas KPK Hari Ini

Polda Metro Jaya telah meningkatkan kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo ke tahap penyidikan. Artinya polisi telah menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Okt 2023, 06:36 WIB
Diterbitkan 16 Okt 2023, 06:35 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya menjadwalkan pemeriksaan Direktur Dumas KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (Dumas KPK), Tomi Murtomo, hari ini, Senin (16/10/2023).

Tomi akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menyasar eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Diperiksa jam 10.00 WIB," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi.

Adapun pemanggilan terhadap Tomi ini merupakan yang kedua, setelah sebelumnya sempat dijadwalkan pada Kamis (12/10/2023), namun yang bersangkutan berhalangan hadir karena keperluan tugas.

"Beliau sempat mengkonfirmasi (tidak hadir). Karena ada kegiatan yang sudah terjadwal sebelumnya sehingga memohon untuk dilakukan penundaan jadwal pemeriksaan," kata Ade Safri.

Dia menegaskan, pemeriksaan terhadap para saksi ini dilakukan guna memperdalam penyidikan kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terkait penanganan perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Yang jelas seluruh saksi-saksi yang dipanggil oleh penyidik subdittipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah untuk menggali mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang dengan bukti itu diharapkan bisa menjadi membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya," terangnya.

Sekedar informasi, Tomi merupakan seorang pejabat struktural KPK yang dilantik sejak awal Januari 2021 melalui penerbitan Peraturan Komisi Nomor 7 Tahun 2020.

Adapun Polda Metro Jaya saat ini telah menaikkan status kasus dugaan pemerasaan ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan. 

Itu artinya polisi telah menemukan unsur pidana atas dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Polda Metro Kirim Surat Supervisi ke KPK

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat supervisi atau kerja sama kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pemerasan Pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, permintaan supervisi itu langsung diteken Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto yang dilayangkan ke KPK pada Rabu 11 Oktober 2023.

"Ini sebagai bentuk transparansi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini kami tangani," kata Ade Safri kepada wartawan, Jumat (13/10/2023).

Surat tersebut dimaksudkan agar proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya yang telah mendapat asistensi Dittipikor Bareskrim Polri, turut diikuti oleh KPK melalui Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi pada KPK RI

"Jadi dalam pelaksanaan koordinasi maupun supervisi dalam penanganan perkara yang sedang kita lakukan. Untuk menggandeng KPK dalam pelaksanaan koordinasi maupun supervisi dalam penanganan perkara yang sedang kita lakukan," bebernya.

 


Penetapan Tersangka Akan Libatkan KPK

Sehingga apabila supervisi yang dilayangkan Polda Metro Jaya diterima KPK. Dalam proses gelar perkara penetapan tersangka dalam kasus ini, bakal melibatkan pihak KPK.

"Itu salah satu bentuk supervisi seperti itu, jadi pelibatan dalam rangka koordinasi dan supervisi salah satunya adalah dalam bentuk gelar perkara bersama," kata dia.

Selain dengan KPK, Ade Safri juga menyampaikan pihaknya telah menerima surat P-16 dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI. Terkait, penunjukan JPU untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tersebut.

"Ini terkait dengan SPDP surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang telah dikirimkan oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang ditujukan kepada Kejati DKI Jakarta," ucapnya.

"Intinya dari surat P-16 penunjukkan JP7 telah ditunjuk JPU untuk melakukan penelitian dan mengikuti perkembangan penanganan perkara saat ini," tambah Ade Safri.   


KPK Dukung Polisi Usut Dugaan Pemerasan Terhadap SYL

Sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mendukung penuh pengusutan dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK. Diduga pimpinan KPK, Firli Bahuri memeras Syahrul Yasin Limpo terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memastikan pihaknya akan memfasilitasi Polda Metro Jaya jika ingin memeriksa Syahrul Yasin Limpo yang kini ditahan di rutan KPK.

"Kami mendukung polda, misalnya nanti Polda membutuhkan keterangan dari para tersangka yang ditahan KPK, tentu kami akan memfasilitasi," ujar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023).

Alex meyakinkan tidak ada persaingan antara KPK dengan Polda Metro Jaya dalam mendalami kasus dugaan pemerasan tersebut. Alex memastikan, baik KPK maupun Polda akan bertindak profesional dalam menuntaskan kasus ini.

"Pasti akan kami fasilitasi. Tinggal nanti kami koordinasikan," ucap Alex.

Infografis Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Ditangkap KPK. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Ditangkap KPK. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya