Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan masyarakat Indonesia karena pengerjaan proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo terlambat atau tidak tepat waktu.
Johnny menyampaikan hal tersebut saat merespons pertanyaan kuasa hukumnya Dion Pongkor dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek BTS 4G di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).
Awalnya, Dion menanyakan perasaan Johnny Plate terhadap fakta yang terungkap di persidangan bahwa dua penggantinya sebagai Menkominfo, juga tidak menyelesaikan proyek BTS 4G tepat waktu, tetapi tepat dilanjutkan.
Advertisement
"Ini kan proyek tidak selesai Pak, tidak selesai tepat waktu karena terlambat. Sekarang, berdasarkan fakta persidangan dua menteri pengganti bapak dilaporkan (oleh BLU BAKTI) bahwa tidak selesai. Mereka minta tetap dilanjutkan proyeknya dan tidak (menjadi) masalah buat mereka. Bagaimana perasaan bapak terhadap proyek BTS ini?," tanya Dion.
Merespons hal tersebut, Johnny kemudian menyampaikan permohonan maafnya kepada Presiden Jokowi dan masyarakat Indonesia atas keterlambatan proyek BTS 4G yang terjadi di era kepemimpinannya.
"Yang pertama tentunya saya mohon maaf kepada bapak Presiden yang telah mempercayai saya sebagai Menkominfo bahwa proyek ini yang menjadi kebijakan pemerintah dalam rangka membawa masyarakat memasuki era transformasi digital tidak selesai pada waktunya," ungkap Johnny.
Klaim 3.400 Tower BTS 4G Sudah Beroperasi
Berdasarkan informasi yang terungkap di persidangan, kata Johnny, meskipun terlambat sebanyak 3.400 BTS 4G di daerah Terdepan, Terluar, Tertinggal (3T) sudah beroperasi di ribuan desa di Indonesia. Dia berharap, ribuan BTS yang on air tersebut bisa bermanfaat bagi masyarakat Indonesia.
"Dari persidangan, saya mendapatkan informasi bahwa dari 4.200 itu, selain dari yang force major atau keadaan kahar, sekitar 600 desa dan kelurahan, telah on air lebih dari 3.400 BTS. Itu berarti 3.400 desa sudah terlayani dengan sinyal 4G. Saya sangat berharap kiranya layanan ini dapat digunakan dan bermanfaat bagi masyarakat Indonesia, masyarakat setempat," ungkap Johnny.
Menurut Johnny, satu hal yang menarik yang dipelajari dari proyek di Bakti Kominfo adalah proyek ini tetap dilanjutkan, meskipun penuh risiko termasuk risiko hukum, yakni ditersangkakan.
"Bahwa salah satu unit non eselon di kementerian Kominfo BLU Bakti, yang walaupun terlambat menggunakan semua kemampuan untuk memaksimalkan hasil, dan melanjutkan proyek ini dengan penuh risiko termasuk risiko hukum ditersangkakan," tutur dia.
Advertisement
Pembangunan Proyek BTS 4G Tetap Berjalan
Selain itu, kata Johnny Plate, pembangunan proyek BTS 4G ini tetap berjalan tidak dengan cost overrun. Dengan demikian, menurut dia tidak ada kenaikan harga meskipun pembangunannya terlambat dan terus dilanjutkan.
"Kiranya ini menjadi pelajaran agar jangan sampai pada saat dimana proyek terlambat, terjadinya cost overrun atau naiknya harga di mana rakyat dan negara dirugikan 2 kali. Kalau sampai dirugikan satu kali sudah lebih dari luar biasa," ucap Johnny.
Pada kesempatan itu, Johnny juga berharap BTS 4G yang sudah dibangun bisa bermanfaat untuk mewujudkan kedaulatan ruang digital Indonesia.
"Saya mohon maaf pada rakyat dan semoga apa yang sudah dibangun ini bisa bermanfaat untuk rakyat Indonesia sekarang dan masa yang akan datang dan menjadi pelajaran untuk perbaikan-perbaikan pembangunan infrastruktur digital di waktu yang akan datang demi kedaulatan dan kejayaan Indonesia di ruang digital," pungkas Johnny.
Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp8 Triliun Lebih
Diketahui, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate didakwa merugikan keuangan negara lebih dari Rp 8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022
Jaksa menyebut Johnny Plate merugikan keuangan negara bersama-sama dengan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA), Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Irwan Hermawan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Kemudian Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusriki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima.
Jaksa menyebut dalam korupsi ini telah memperkaya Johnny sebesar Rp17.848.308.000,00, memperkaya Anang Achmad Latif sebesar Rp 5 miliar, Yohan Suryanto, Yohan Suryanto Rp 453.608.400,00, Irwan Hermawan Rp 119 miliar, Windi Purnama sebesar Rp 500 juta.
Kemudian Muhammad Yusrizki sebesar Rp50 miliar dan USD 2,5 juta, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2.940.870.824.490,00, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955,00, Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600,00.
Jaksa menyebut, kerugian keuangan negara sebesar Rp 8 triliun dalam kasus ini dihasilkan dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia.
Advertisement