Catat, Razia Uji Emisi di Jakarta Kembali Digelar 1 November 2023

Pemberian sanksi tilang pada kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi sesuai dengan amanat Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009.

oleh Winda Nelfira diperbarui 29 Okt 2023, 10:33 WIB
Diterbitkan 29 Okt 2023, 10:31 WIB
Uji Coba Tilang Uji Emisi
Sarjoko menyampaikan, razia akan dilaksanakan secara serentak di Jalan Perintis Kemerdekaan, di Jalan RE Martadinata, Taman Anggrek, Terminal Blok M, Jalan Asia Afrika, dan Jakarta Pusat. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan kembali melakukan razia uji emisi untuk kendaraan bermotor roda dua dan empat yang tidak lulus uji emisi. Razia bakal berlaku 1 November 2023.

Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan, razia uji emisi akan digelar di berbagai lokasi di lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta.

"Sasarannya adalah kendaraan bermotor roda dua dan empat yang berusia di atas tiga tahun," kata Ani dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (29/10/2023).

Ani menjelaskan, pemberian sanksi tilang pada kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi sesuai dengan amanat Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009.

Dia menyampaikan, kebijakan razia uji emisi ini diambil sebagai salah satu upaya mempercepat penanganan polusi udara. Mengingat, kualitas udara di DKI Jakarta beberapa waktu belakangan terus mendapat sorotan.

"Karena itu, Pemprov DKI berterima kasih dan mengapresiasi berbagai instansi yang telah memberikan dukungan penuh dalam penanggulangan polusi udara di Jakarta," ucapnya.

Ani menyebut, Pemprov DKI Jakarta akan fokus pada perluasan akses bagi masyarakat untuk melakukan uji emisi.

Dia mengatakan, hingga 27 Oktober 2023 ada 1.167.870 kendaraan roda empat dan 124.588 kendaraan roda dua yang telah melakukan uji emisi.

"Lokasi uji emisi telah tersedia di 342 bengkel untuk kendaraan roda empat dengan jumlah teknisi sebanyak 950 teknisi dan 114 bengkel untuk kendaraan roda dua dengan 195 teknisi yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta," ujar Ani.

Alasan Pemprov DKI Jakarta Kembali Berlakukan Tilang Uji Emisi Mulai 1 November 2023

Uji Coba Tilang Uji Emisi
Petugas melakukan uji emisi kendaraan yang terjaring dalam uji coba tilang uji emisi di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya melakukan uji coba tilang uji emisi di lima wilayah DKI Jakarta sebelum diberlakukan sanksi tilang pada 1 September 2023. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Pemprov DKI Jakarta berencana memberlakukan tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi pada awal November 2023. Pihaknya pun telah berkoordinasi dengan kepolisian perihal tilang uji emisi ini.

"Kami juga sudah berkoordinasi dengan rekan-rekan dari Polda Metro Jaya dengan Pak Dirlantas Per 1 November kita akan kembali melaksanakan tilang terhadap pelanggaran uji emisi," kata Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, Minggu (8/10/2023).

Menurut dia, tilang uji emisi diberlakukan usai beberapa waktu terakhir pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Bahkan, kata dia, uji coba tilang uji emisi kendaraan sudah cukup masif.

"Kemarin datanya sudah ada 1,2 juta yang melakukan uji emisi untuk roda 4 dan kemudian juga roda 2 juga cukup masif," jelas dia.

"Artinya secara keseluruhan masyarakat sudah sadar melakukan uji emisi. Sehingga pada saat kita melakukan penilangan, itu populasi sudah sepenuhnya melakukan uji emisi," tutur Syafrin.

 

Manfaatkan Teknologi ETLE

Uji Emisi Kendaraan Polri
Adapun denda yang akan dikenakan Rp250.000,- bagi kendaraan roda dua dan Rp500.000,- roda empat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Pemprov berencana memaksimalkan ETLE untuk mendeteksi kendaraan yang belum melakukan uji emisi. Sebab, pemberian sanksi tilang manual bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi, dinilai akan menimbulkan kemacetan di jalan. 

Teknologi ETLE nantinya dihubungkan dengan data Pemprov DKI dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Kita akan link-kan data di Pemprov DKI dan KLHK. Sudah ada E-uji emisi di dalam aplikasi kita yang terintegrasi dengan Dishub dan rekan-rekan Dinas Lingkungan Hidup," ungkap Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (12/9/2023).

Oleh karena itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan berkomunikasi dengan Polda Metro Jaya agar kendaraan yang melintas dapat terdeteksi sudah uji emisi atau belum.

 

Sanksi Tilang Kembali Berlaku, Polda Metro Jaya Imbau Masyarakat Uji Emisi Mandiri

Uji Emisi Kendaraan Polri
Tilang uji emisi ini untuk membantu mengatasi permasalahan buruknya kualitas udara di Ibu Kota. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya kembali memberlakukan sanksi tilang terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi mulai 1 November 2023 mendatang. Karena itu, masyarakat diimbau segera melakukan uji emisi mandiri.

"Makanya satu bulan ini betul-betul diharapkan masyarakat untuk segera melakukan uji emisi tersendiri," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan di Jakarta, Minggu (15/10/2023).

Latif menuturkan pihaknya hingga kini masih melakukan sosialisasi bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kepada masyarakat untuk melakukan uji emisi sendiri sepanjang Oktober ini.

Sehingga pada November 2023 mendatang, pihaknya mulai melakukan penindakan kepada masyarakat yang kurang memiliki kesadaran untuk memperbaiki emisi gas buang kendaraannya.

Terkait penilangan uji emisi yang sempat dihentikan lantaran dinilai tidak efektif, Latif menegaskan langkah tersebut masih terus dilakukan sehingga tentunya terbilang efektif.

"Ya efektiflah, namanya uji emisi kan untuk mengetahui kesadaran. Ini tugas tanggung jawab kita bersama," katanya seperti dikutip dari Antara.

Polda Metro Jaya memastikan tilang uji emisi ini diprioritaskan untuk kawasan dengan tinggi polusi udara yang ada di DKI Jakarta.

Terkait teknis sanksi tilang uji emisi disebutkan masih sama seperti sebelumnya, yakni bagi kendaraan yang tidak lolos, nominal dendanya adalah Rp250.000 untuk motor dan Rp500.000 untuk mobil. Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

 

Infografis Journal Langkah Pemerintah Atasi Polusi Udara di DKI Jakarta dan sekitarnya
Langkah Pemerintah Atasi Polusi Udara di DKI Jakarta dan sekitarnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya