Liputan6.com, Jakarta Kuasa hukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahrui, Ian Iskandar mengatakan, rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, adalah rumah sewaan yang digunakan untuk beristirahat jika ada kegiatan di Jakarta.
Ian pun menyebut rumah itu disewa dengan harga yang wajar. Firli Bahuri pun hanya menggunakan kamar tidur untuk beristirahat.
Baca Juga
"Enggak mahal. Itu rumah tua, cuma kamar yang dipakai untuk istirahat kalau ada kegiatan di Jakarta," kata Ian ketika dihubungi wartawan, Sabtu (28/10/2023).
Advertisement
Dia menuturkan, rumah itu dekat dengan Stadion Olahraga PTIK yang kerap digunakan Firli bermain bulutangkis.
"Lagi pula dekat lapangan bulutangkis PTIK, tempat beliau main di sana," ujar Ian.
Meski demikian, Ian mengaku tak mengetahui sejak kapan rumah itu disewa. Ia menegaskan bahwa rumah itu disewa dengan uang pribadi.
"Itu menggunakan dana pribadi. Nggak pake dana lain. Saya kurang paham (sewa sejak kapan)," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengklarifikasi terkait adanya keberadaan safe house KPK yang turut digeledah oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.
Penggeledahan terkait kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
"Kalau ada tempat-tempat yang dinyatakan sebagai safe House KPK itu tidak benar," kata Ghufron kepada wartawan, Jumat (27/10/2023).
Â
Â
Â
Â
KPK Sudah Tak Punya Safe House
Ghufron menepis terkait dengan isu yang beredar. Di mana sebuah rumah di Jalan Kertanegara No.46, Kebayoran Baru, Jaksel disebut-sebut sebagai safe house KPK.
Ghufron mengatakan, KPK dulu pernah memiliki safe house. Tapi sekarang, sudah 2 periode ini sejak periode keempat dan kelima tidak lagi memiliki safe house.
"Saya tidak tahu, jangan tanya orang lain kepada saya. Yang saya bisa jelaskan bahwa KPK saat ini tidak memiliki safe house termasuk di Kertanegara 46," tandas dia.
Â
Advertisement
Dewas Telah Serahkan Supervisi Polisi ke Pimpinan KPK
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi ternyata telah meneruskan surat permohonan supervisi atau kerja sama yang dilayangkan Polda Metro Jaya kepada Pimpinan KPK. Surat permohonan itu diteruskan agar ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan KPK.
Surat supervisi itu berisi permohonan agar KPK ikut dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo yang menyeret nama Ketua KPK Firli Bahuri terkait penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2021.
"Dewas sudah meneruskan kepimpinan KPK untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya," ujar Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, Sabtu 28 Oktober 2023.
Namun, perihal penugasan atau perintah untuk Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Brigjen Pol Didik Agung Widjanarko agar mengikuti penyidikan di Polda Metro Jaya, bukan berada di tangan dewas.
"Bukan memerintahkan. Yang punya kewenangan menetapkan supervisi adalah pimpinan KPK bukan Dewas, makanya diteruskan ke pimpinan KPK untuk ditindaklanjuti sesuainya kewenangannya," kata dia.
Â
Reporter: Lydia Fransisca/Merdeka.com