Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus baru dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dalam pengadaan Katalis di PT Pertamina Persero. Empat orang dikabarkan sudah menjadi tersangka dalam kasus ini.
"Saat ini KPK telah membuka penyidikan perkara terkait dugaan penerimaan gratifikasi dalam tender pengadaan katalis di PT PTM (Pertamina) Persero," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (6/11/2023).
Baca Juga
Empat pihak yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Chrisna Damayanto selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina periode 2012-2014, Alvin Pradipta Adiyota selaku pihak swasta yang juga anak dari Chrisna Damayanto, Gunardi Wantjik selaku Direktur PT Melanton Pratama, dan Frederick Aldo Gunardi selaku pegawai PT Melanton Pratama yang juga anak Gunardi.
Advertisement
"Adapun nilai gratifikasi yang diduga diterima oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini sebagai bukti permulaan awal senilai belasan miliar rupiah," kata Ali.
Namun Ali mengatakan pihaknya belum bisa mengumumkan secara resmi siapa yang dijerat sebagai tersangka. Ali menyebut pengumuman tersangka akan disampaikan saat upaya paksa panangkapan dan penahanan.
"Kecukupan alat bukti tetap menjadi landasan kami untuk menyampaikan kepada publik terkait identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi lengkap uraian perkara dan pasal yang disangkakan. Hal ini tentunya akan kami sampaikan saat dilakukan penangkapan maupun penahanan," kata Ali.
Â
4 Orang Dicegah ke Luar Negeri
Ali mengatakan, dalam kasus ini pihaknya sudah mencegah empat pihak ke luar negeri. Empat pihak itu diketahui mereka yang sudah dijerat sebagai tersangka.
"Saat ini KPK telah ajukan cegah pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 4 orang pihak yang diduga terkait dengan perkara ini. Pihak dimaksud salah satunya yaitu pejabat di PT Pertamina Persero," kata Ali.
Ali berharap mereka yang sudah dicegah ke luar negeri kooperatif terhadap proses hukum untuk memudahkan penyidikan perkara ini.
"Cegah ini berlaku untuk 6 bulan ke depan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. KPK ingatkan agar para pihak dimaksud kooperatif hadir dalam setiap agenda pemanggilan tim penyidik," Ali menandaskan.
Advertisement
KPK Soal Kasus Dugaan Gratifikasi Wamenkumham Eddy Hiariej
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui kasus dugaan penerimaan gratifikasi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sudah ditingkatkan ke proses penyidikan.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan penyelidikan kasus ini sudah dirampungkan.
"Sampai saat ini proses penyelidikan di KPK sudah selesai dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima KPK," ujar Ali di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/11/2023).
Ali belum bersedia membeberkan status Eddy Hiariej dalam penanganan kasus ini. Namun demikian, Ali memastikan pihaknya akan terbuka dan segera mengumumkan pihak yang menjadi tersangka dalam penyidikan kasus ini.
"Kebijakan di KPK semua perkara diperlakukan sama. Artinya kami akan publikasikan dan kami akan umumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka ketika proses penyelidikan itu cukup," kata dia.
Â
Butuhkan Waktu Lengkapi Alat Bukti
Namun begitu, Ali mengatakan pengumuman tersangka tetap akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan. Menurut dia, pihaknya masih membutuhkan waktu untuk melengkapi alat bukti lanjutan termasuk melengkapi syarat formil.
"Sudah selesai dalam proses penyelidikannya. Tetapi sekali lagi sama dengan perkara-perkara lainnya kami akan umumkan nama-nama tersangkanya ketika proses penyidikan itu cukup," Ali menandasi.
Sebelumnya, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej irit bicara usai dimintai keterangan berkaitan dengan penyelidikan dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar. Eddy Hiariej tak menjelaskan dengan gamblang setiap pertanyaan yang terlontar dari awak media.
"Enggak ada apa-apa. Bukan, bukan. Nanti (sama) pak ini ya," ujar Eddy seraya menunjuk tim kuasa hukumnya usai diperiksa di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).
Eddy tak menjawab saat ditanya soal pemeriksaanya kali ini. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada tim penasihat hukumnya.
"Saya enggak mau jawab, nanti beliau (kuasa hukum) saja," kata Eddy.
Â
Advertisement