Jelang Putusan MKMK, Jimly Diingatkan Jangan Genit

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan membacakan putusan atas dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya, Selasa, 7 November 2023.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 07 Nov 2023, 00:16 WIB
Diterbitkan 06 Nov 2023, 22:29 WIB
Jimly Asshiddiqie
Jimly Asshiddiqie resmi dilantik menjadi anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). (Foto: Lydia Fransisca/Merdeka.com).

Liputan6.com, Jakarta Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan membacakan putusan atas dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya, Selasa, 7 November 2023.

Ketua Pengurus Pusat (PP) Jaringan Nasional 98, Sangap Surbakti, mengingatkan agar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie untuk tak genit, dan terus berkomentar terkait perkara ini.

"Saya jadi apatis terhadap keberadaan MKMK yang dipimpin Jimly ini," kata dia dalam keterangannya, Senin (6/11/2023).

Menurut Sangap, Jimly jangan terlalu genit sehingga bisa saja ditafsirkan melakukan manuver politik melalui pernyataannya. Seharusnya bisa meletakan permasalahan sesuai dengan kadar hukum yang berlaku.

"Jadi begini, MKMK inikan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, jadi dia (Jimly) berbicara soal bagaimana Mahkamah ke depannya saja. Bukan mencampuri keberlakuan putusan yang telah diambil," ungkap Sangap.

Dia pun mengingatkan, bahwa MKMK itu hanya etik, tak mempengaruhi putusan yang telah diambil hakim MK.

"Sekali lagi saya ingatkan, putusan MK itu final dan mengikat sebagaimana yang tertuang dalam UU No 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Jadi, Prof Jimly jangan mengurusi hal yang tidak substansi atas MKMK itu," ungkap Sangap.

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar rapat tertutup jelang pengumuman sanksi atas dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya.

"Rapat internal tertutup," tutur Ketua Sekretariat MKMK Fajar Laksono saat dikonfirmasi, Senin (6/11/2023).

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) sendiri ada tiga jenis sanksi, yaitu teguran, peringatan, dan pemberhentian.

Untuk sanksi pemberhentian, akan ada beberapa bentuk baik terhadap hakim atau Ketua MK yang terbukti melanggar etik.

Sanski pemberhentian bisa dengan hormat, dengan tidak hormat, serta hanya pemberhentian dari jabatan Ketua MK.

Untuk sanksi peringatan, terbagi menjadi peringatan biasa, peringatan keras, dan peringatan sangat keras.

Adapun sanksi paling ringan berupa sanksi teguran, baik secara teguran lisan dan teguran tertulis.

 

Sudah Ambil Kesimpulan

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah mengambil kesimpulan dari sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi dalam putusan syarat batas usia capres-cawapres. Putusan MKMK pun segera dibacakan.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, pihaknya sudah melaksanakan rapat internal dan tinggal menyusun putusan.

"Akhirnya kami sudah rapat intern. Kita sudah buat kesimpulan tinggal dirumuskan menjadi putusan dengan pertimbangan yang mudah-mudahan bisa menjawab semua isu," kata Jimly kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).

Jimly berujar, nantinya putusan tersebut akan dibacakan pada pukul 16.00 WIB, Selasa 7 November 2023.

"Mungkin putusannya tebal. Jadi enggak usah dibaca semua. Nanti putusan dibacakan hari Selasa jam 4, sesudah jam 1 ada sidang pleno di MK," Jimly menjelaskan.

 

Percaya

Menko Polhukam Mahfud MD tak mau banyak komentar terkait putusan sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang akan dibacakan, Selasa, 7 November 2023.

Namun Mahfud mengaku percaya dengab kredibilitas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam memutus dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman cs.

"Ya kita tunggu aja, saya percaya pada kredibilitas Pak Jimly, apapun putusannya, nanti kita tunggu dan tunggu juga reaksi publik akan menentukan juga," ujar Mahfud di Kemenkumham, Senin (6/11/2023).

Saat ditanya apakah putusan MK terkait batas usia capres-cawapres berusia di bawah 40 tahun dan pernah menjadi kepala daerah bisa dianulir saat Jimly memutuskan adanya pelanggaran dalam putusan MK itu, Mahfud lagi-lagi meminta masyarakat menunggu putusan.

"Enggak tahu, tunggu besok saja," kata Mahfud.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya