Liputan6.com, Jakarta - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap menyoroti ketidakhadiran Ketua KPK, Firli Bahuri saat dipanggil polisi sebagai saksi kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Sedianya, Firli Bahuri akan diperiksa kembali terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada hari ini, Selasa (7/11/2023).
Baca Juga
"Ketidakhadiran Firli dalam pemeriksaan hari ini karena dinas seperti yang disampaikan pihak KPK, tentu sangat mengecewakan," kata Yudi dalam keterangan tertulis, Selasa (7/11/2023).
Advertisement
Yudi mengatakan, absennya Firli sebagai Ketua KPK tidak bisa menjadi teladan baik dalam penegakan hukum. Tindakan ini juga dinilai bisa ditiru oleh saksi-saksi lain yang dipanggil KPK.
Firli seolah-olah berlindung di balik tugasnya sebagai Ketua KPK. Padahal seharusnya dia fokus saja pada proses hukum yang sedang berjalan, sementara acara-acara kedinasan cukup diserahkan ke pimpinan yang lain atau deputi dan staf lainnya.
"Sikap Firli ini tentu bisa dianggap sebagai sikap tidak kooperatif. Apalagi pada panggilan pemeriksaan perdana sebelumnya dia tidak hadir juga. Padahal seharusnya Firli sadar bahwa kelakuannya ini berdampak buruk bagi persepsi masyarakat terhadap KPK dan juga marwah KPK sebagai lembaga penegak hukum yang juga memanggil orang sebagai saksi dalam kasus korupsi," ujar Yudi Purnomo.
Minta Firli Dicekal ke Luar Negeri
Menurut dia, penyidik Polda Metro Jaya tentu akan menganalisis mangkirnya Firi Bahuri karena pemeriksaan tambahan penting untuk kembali menggali keterangan Firli Bahuri berdasar hasil pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti yang disita termasuk hasil dari tempat penggeledahan.
Sehingga sebelum ekspose atau gelar perkara penetapan tersangka, tentu penyidik menganggap perlu memanggil Ketua KPK Firli Bahuri kembali sebagai saksi.
Yudi menambahkan, mangkirnya Firli Bahuri tentu akan membuat penyidikan yang seharusnya hari ini sudah mendapat keterangan tambahan dari orang nomor satu di KPK itu menjadi terhambat.
"Oleh karena itu mantan ketua Wadah Pegawai KPK berharap Penyidik Polda Metro Jaya jika tidak mendapatkan kabar dari Pihak Firli kapan akan diperiksa harus melakukan pencekalan ke luar negeri sebagai antisipasi yang bersangkutan beralasan ke luar negeri jika dipanggil lagi," ucap mantan penyidik KPK itu menandaskan.
Firli Bahuri Pilih Ikut Roadshow Bus Antikorupsi di Aceh
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri dipastikan tak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Selasa (7/11/2023) hari ini.
Firli lebih memilih menghadiri acara roadshow bus antikorupsi dan peringatatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Aceh.
"Informasi yang kami peroleh sudah berkirim surat ke sana (Polda Metro Jaya), soalnya ada kegiatan di Aceh dalam rangka roadshow bus, dan juga Hakordia di Aceh," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya dikutip Selasa (7/11/2023).
Firli sedianya diperiksa penyidik Polda Metro Jaya berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Pemerasan berkaitan dengan penanganan kasus korupsi di Kementan.
Ali mengatakan Firli Bahuri sudah berkirim surat ke penyidik Polda Metro Jaya berkaitan dengan ketidakhadirannya.
"Kan saat ini posisi ada di Aceh, ya KPK di sana, teman-teman ada beberapa kegiatan yang dihadiri oleh ketua KPK nantinya sehingga sudah berkirim surat untuk mengkonfirmasi ketidakhadiran," kata Ali.
Advertisement
Firli Bahuri Diperiksa di Bareskrim Polri Setelah Sempat Mangkir
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akhirnya memenuhi panggilan polisi sebagai saksi pada hari ini, Selasa (24/2023). Firli akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Kedatangan Firli Bahuri tak terpantau oleh awak media yang sudah menunggu sejak pagi di Kantor Bareskrim Polri.
Namun, mobil Toyota Camry berwarna Hitam dengan nomor polisi (nopol) B 1990 RF terparkir di depan Gedung Rupatama Mabes Polri sejak pukul 09.40 WIB. Kendaraan itu diduda ditumpangi Firli Bahuri saat bertandang ke Bareskrim Polri.
Kehadiran Firli Bahuri terkonfirmasi oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
"Sudah (hadir)," kata dia dalam keteranganya, Selasa (24/10/2023).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak sebelumnya menerangkan, pihaknya menerima surat dari pimpinan KPK RI pada 23 Oktober 2023 sekira pukul 21.40 WIB.
Surat ditujukan kepada Dirtipidkor Bareskrim Polri dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya selaku penyidik.
"Pada pokok suratnya adalah memohon agar mengizinkan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap Ketua KPK RI saudara FB (Firli Bahuri) sebagai saksi dapat dilaksanakan pada hari Selasa, di Kantor Bareskrim Polri," kata Ade dalam keterangan tertulis.
Firli Bahuri Mangkir, Eks Penyidik KPK: Memalukan Institusi
Firli Bahuri sempat mangkir dari panggilan pertama sebagai saksi pada Jumat, 20 Oktober 2023 lalu. Sikap Firli Bahuri tersebut mendapat kritik keras dari mantan penyidik KPK Yudi Purnomo.
Menurut dia, absennya Firli Bahuri pada panggilan pertama menjadi insiden memalukan bagi lembaga antirasuah tersebut.
"Insiden mangkirnya Ketua KPK Firli Bahruri pada Jumat lalu sangat memalukan muruah KPK sebagai lembaga penegak hukum, yang seharusnya patuh hukum," katanya, Senin (23/10/2023) seperti dilansir Antara.
Apalagi, lanjut Yudi, yang menyampaikan alasan ketidakhadiran Firli memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya adalah pimpinan KPK. Oleh karena itu, pimpinan harus kooperatif menghadirkan Firli di Polda Metro Jaya pada pemeriksaan hari Selasa.
"Kalau pimpinan KPK ingin datang juga untuk menemani sebagai solidaritas, ya, silakan saja; tapi Firli datang, wajib," tegas Yudi.
Pemengaruh antikorupsi di media sosial itu mengingatkan bahwa pemanggilan kedua Firli sebagai saksi telah disampaikan Polda Metro Jaya, baik melalui surat panggilan maupun diumumkan ke publik.
"Jadi, tidak ada alasan lagi untuk mangkir pemanggilan sebagai saksi," imbuhnya.Â
Advertisement