Liputan6.com, Jakarta - Pada Selasa sore 7 November 2023 pukul 16.00 WIB, digelar Sidang Pleno Pengucapan Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Itulah top 3 news hari ini.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud Md pun angkat bicara. Dia mengaku percaya dengan kredibilitas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam memutus dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman cs.
Baca Juga
Lalu, saat ditanya apakah putusan MK terkait batas usia capres-cawapres berusia di bawah 40 tahun dan pernah menjadi kepala daerah bisa dianulir saat Jimly memutuskan adanya pelanggaran dalam putusan MK itu, Mahfud lagi-lagi meminta masyarakat menunggu putusan.
Advertisement
Sementara itu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjenguk mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen (Purn) Doni Monardo di Rumah Sakit Siloam Semanggi, Selasa 7 November 2023.
Hal itu disampaikan Tenaga Ahli BNPB 2019-2023 Egy Massadiah. Seperti diketahui, Doni Monardo sedang menjalani perawatan intensif di rumah sakit (RS).
Jokowi terlihat memasuki rumah sakit langsung masuk lift menuju lantai 29. Kedatangan Jokowi disambut Santi Monardo, istri Doni Monardo dan keluarga lainnya.
Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mengumumkan sanksi atas dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya pada Selasa, 7 November 2023.
Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai, putusan batas usia capres-cawapres tidak dapat dibatalkan lewat sidang etik hakim konstitusi.
Menurutnya, MKMK hanya berwenang mengadili etik hakim konstitusi dan tidak memiliki dasar hukum untuk membatalkan putusan MK.
Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Selasa 7 November 2023:
1. Pernyataan Mahfud Md Jelang Pembacaan Putusan MKMK Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK
Pada sore hari pukul 16.00 WIB, Selasa 7 November 2023 bakal digelar Sidang Pleno Pengucapan Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud Md pun angkat bicara jelang pembacaan putusan MKMK pada Selasa sore.
Mahfud Md mengaku percaya dengan kredibilitas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam memutus dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman cs.
"Ya kita tunggu aja, saya percaya pada kredibilitas Pak Jimly, apapun putusannya, nanti kita tunggu dan tunggu juga reaksi publik akan menentukan juga," ujar Mahfud di Kemenkumham, Senin 6 November 2023.
Advertisement
2. Jokowi Jenguk Mantan Kepala BNPB Doni Monardo
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjenguk mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen (Purn) Doni Monardo di Rumah Sakit Siloam Semanggi, Selasa 7 November 2023.
Doni Monardo sedang menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
"Pagi ini Selasa 7 November 2023 sekitar pukul 07.30 Bapak Presiden Joko Widodo berkunjung ke Rumah Sakit Siloam Semanggi untuk membesuk sekaligus mendoakan Letjen Purn DR HC Doni Monardo," kata Tenaga Ahli BNPB 2019-2023 Egy Massadiah dikutip dari siaran persnya, Selasa 7 November 2023.
Jokowi terlihat memasuki rumah sakit langsung masuk lift menuju lantai 29. Kedatangan Jokowi disambut Santi Monardo, istri Doni Monardo dan keluarga lainnya.
Jokowi mendoakan mantan Kepala BNPB 2019-2021 tersebut. Setelah itu Presiden menyempatkan berbincang dengan keluarga bersama tim dokter yang merawat Doni.
3. MKMK Dinilai Langgar Konstitusi Jika Batalkan Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan mengumumkan sanksi atas dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya pada Selasa, 7 November 2023.
Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai, putusan batas usia capres-cawapres tidak dapat dibatalkan lewat sidang etik hakim konstitusi.
“Jikalau putusan MKMK membatalkan Putusan MK tentang syarat batas usia capres dan cawapres maka sama saja MKMK melanggar konstitusi UUD 1945,” tutur Rullyandi kepada Liputan6.com, Senin 6 November 2023.
Menurutnya, MKMK hanya berwenang mengadili etik hakim konstitusi dan tidak memiliki dasar hukum untuk membatalkan putusan MK.
Advertisement