Liputan6.com, Jakarta - Komisi II DPR RI merasa geram dengan Komisioner KPU. Sebab, seluruh anggota KPU tengah berada di luar negeri, padahal, pada Senin (20/11/2023) diagendakan rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, Bawaslu, Dirjen Polpum Kemendagri dan DKPP.
Mulanya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, membacakan surat yang diberikan KPU kepada Komisi II DPR pada tanggal 6 November 2023.
Baca Juga
Surat tersebut berisikan permohonan untuk mengadakan konsultasi perihal konsultasi peraturan KPU berdasarkan putusan MA. Namun, saat rapat diagendakan untuk membahas PKPU para komisioner KPU tak ada satu pun yang hadir di DPR RI.
Advertisement
"Nah biasanya pada saat kita membahas atau adanya permohonan konsultasi rancangan peraturan baik itu KPU, Bawaslu semuanya lengkap hadir terutama DKPP, ini tapi hari ini dari KPU tidak ada satu pun yang hadir," kata Doli.
Doli mengatakan, pihaknya baru mendapatkan surat permohonan penundaan rapat konsultasi dari KPU pada Minggu (19/11/2023). Penundaan tersebut, lantaran Komisioner KPU hingga para Sekjen KPU tengah berada di luar negeri.
Hal tersebut, membuat Doli dan anggota Komisi II DPR RI lainnya geram dan menjadi tanda tanya siapa yang bertanggung jawab untuk menjaga di dalam negeri.
"Jadi kami baru menerima surat terimanya hari Minggu permohonan penundaan karena semuanya sedang berada di luar negeri saya enggak tau ya gimana tata cara pengelolaan kantor bisa tidak ada satu pun komisioner termasuk sekjennya enggak ada di dalam negeri," tegas Doli.
Â
Singgung soal Etik ke DKPP
Doli pun bertanya kepada DKPP yang hadir dalam rapat apakah agenda komisioner dan sekjen KPU ke luar negeri dapat dilaporkan ke DKPP atau tidak.
Kemudian, apakah sikap komisioner dan sekjen yang tengah berada di luar negeri dapat dianggap melanggar etik atau tidak.
"Kami saja di sini yang sekarang sibuk dengan urusan dapil ya terpaksa harus ada yang datang satu pun. Saya enggak tau ini harus dilaporkan apa gimana sama DKPP ini. Terus yang urusin kantor di sini siapa, siapa penangungjwabnya ya kan. Padahal mereka mengirimkan surat permohonan sifatnya penting," ucap dia.
"Jadi ini menjadi catatan kita sebelum kita mulai terutama DKPP ini pelanggaran etik tidak? Etik manajemen pekerjaan ya enggak pal? Masa kantor ditinggal semuanya pergi sesekjen sekjennya pergi semua," imbuh Doli.
Â
Reporter:Â Alma Fikhasari
Sumber: Merdeka.com
Advertisement