Liputan6.com, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mempersilakan elemen buruh menggugat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan UMP 2024 sebesar Rp5.067.381 atau hanya naik sebesar 3,38 persen. Hal ini tidak sesuai dengan tuntutan buruh yakni menaikkan UMP 2024 sebesar 15 persen atau menjadi Rp5,6 juta.
Baca Juga
"Enggak apa-apa (digugat ke PTUN), namanya hak warga negara," kata Heru Budi di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (21/11).
Advertisement
Heru menjelaskan, ia memutuskan kenaikan UMP 2024 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Dalam aturan itu, maksimal kenaikan UMP adalah menggunakan alfa 0,3.
"Permohonan dari serikat pekerja tentunya lebih dari itu. Maka Pemda DKI menetapkan alfa yang tertinggi, yaitu 0,3, sesuai PP 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan," jelas Heru.
Adapun besaran UMP DKI ditentukan berdasarkan rekomendasi sidang Dewan Pengupahan yang diselenggarakan pada Jumat (17/11/2023) di Balai Kota DKI Jakarta.
Dalam keterangan tertulis, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho menyebut bahwa rekomendasi UMP Jakarta tahun 2024 dari unsur pengusaha sekitar Rp5 juta.
"Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur Organisasi Pengusaha mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta Tahun 2024 menggunakan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan dengan menggunakan alfa 0,20 dari pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta, sehingga UMP DKI Jakarta Tahun 2024 menjadi sebesar Rp 5.043.068," kata Hari.
Buruh Bakal Gugat Kepgub Kenaikan UMP
Sementara, kelompok buruh memberikan rekomendasi nilai UMP 2024 sebesar Rp5,6 juta. Mereka tak menggunakan formula (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang menjadi acuan pemerintah pusat.
"Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur serikat pekerja/serikat buruh mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta Tahun 2024 naik sebesar 15 persen dengan rincian menggunakan formula Inflasi DKI Jakarta 1,89 persen, ditambah pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta 4,96 persen, ditambah indeks tertentu 8,15 persen menjadi sebesar Rp5.637.068," urai Hari.
Lalu, unsur pemerintah juga memberikan rekomendasi yang mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023.
"Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur Pemerintah mengusulkan besaran nilai UML DKI Jakarta Tahun 2024 berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 dengan menggunakan alfa 0,30 dari Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta sehingga UMP DKI Jakarta Tahun 2024 menjadi sebesar Rp5.067.381," jelasnya.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana menggunggat Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait besaran kenaikan UMP 2024 ke PTUN.
Ketua KSPI Said Iqbal menilai, Kepgub mengenai UMP 2024 maladministrasi karena menggunakan acuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang menggunakan omnibus law. Padahal, omnibus law sedang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Advertisement
Demo Buruh di Balai Kota Merusak Pagar
Sejumlah kelompok buruh melakukan aksi demonstrasi di Balai Kota menjelang pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 pada Selasa (21/11/2023).
Para buruh ini meminta untuk masuk bertemu dengan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Mereka ingin berdiskusi dan meminta Heru untuk menaikan UMP menjadi Rp5,6 juta.
Mereka menggoyang-goyang pagar hingga roboh dan rusak. Bahkan, terdapat bagian tembok yang hancur.
"Woi Heru. Ini rakyat lu, rakyat Jakarta, mau ketemu, mau ngobrol. Bukan mau minta duit. Mau minta naikin gajinya yang bukan dari APBD," kata orator demo.
"Mau naikin gajinya di Jakarta Rp5,6 juta yang bayar bukan dari APBD. Bukan kayak lu dari APBD. Yang bayar perusahaan-perusahaan kita kerja. Bukan lu yang bayar, bukan Pemprov DKI," sambungnya.
Tak hanya merusak pagar, massa buruh juga membakar ranting pohon kering, ban, hingga spanduk. "Kita siap nginap. Api unggun kan sudah ada nih," tambahnya.
Polisi Minta Massa Buruh Bubar
Polisi meminta massa aksi demonstrasi terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 untuk membubarkan diri. Sebab, aksi penyampaian pendapat itu diwarnai kerusuhan hingga merusak pagar Balai Kota DKI Jakarta.
Berdasarkan pantauan merdeka.com, Polres Metro Jakarta Pusat membawa wator canon dan pasukan penindak.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro memerintahkan massa untuk segera membubarkan diri.
"Aksi ini sudah melakukan pengrusakan. Sesuai ketentuan Undang-Undang, harus dilakukan dengan tertib. Silakan membubarkan diri," kata Susatyo di lokasi.
Massa demo pun tak terima. Namun, mereka tak punya pilihan lain selain membubarkan diri.
"Mainnya jangan gitu, Pak Polisi. Polisi seharusnya mengayomi rakyatnya," kata mereka.
Reporter: Lydia Fransisca
Sumber: Merdeka.com
Advertisement