Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang berharap penyidik menjatuhkan hukuman berat pada Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri.
Saut mengungkit kembali pasal yang dipersangkakan kepada Firli.Â
Dalam kasus ini, Firli disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Advertisement
"Kalau saya lihat Pasalnya 12 huruf e memaksa, kalau bisa hukumannya seumur hidup," kata Saut di Bareskrim Polri, Kamis (30/11/2023).
Saut hadir memberikan kesaksiannya terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK. Dia mengungkapkan alasan baru bisa memenuhi panggilan hari ini.
"Karena saya (kemarin) ke Universitas Andalas, diskusi dengan mahasiswa. Biasa dengan Rocky Gerung. Jadi, ditunda hari ini," ujar dia.
Sebelumnya, penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka pada Rabu, 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB. Adapun, hasilnya ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan Syahrul Yasin Limpo.
Firli diduga melakukan dugaan korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan 2023.
Periksa Firli 1 Desember 2023
Polda Metro Jaya akan memanggil Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri dalam kapasitas sebagai tersangka terkait kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Jumat (1/11).
"Permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo pada hari Jumat, 1 Desember 2023," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (28/11/2023), dilansir dari Antara.
Pihaknya telah melayangkan panggilan kepada Firli Bahuri. "Pagi ini hari Selasa, tanggal 28 November 2023 telah dilayangkan surat panggilan kepada FB dalam kapasitas sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan," katanya.
Trunoyudo menambahkan, pemeriksaan tersebut akan dilakukan pada pukul 09.00 WIB di Ruang Riksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.
"Pemeriksaan tersebut akan dilakukan oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," katanya.
Advertisement
Penetapan Tersangka Firli
Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (22/11).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan bahwa penetapan tersangka tersebut setelah dilakukan gelar perkara pada hari yang sama.
Berdasarkan pelbagai temuan bukti yang ada, Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.