Mahfud Md Singgung Pejabat Jadi Tersangka Tak Mau Mundur: Seharusnya Tahu Diri

Menko Polhukam yang juga calon Wakil Presiden nomor urut 3 Mahfud Md menyinggung adanya pejabat negara yang berstatus tersangka namun tidak mau mundur dari jabatan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 30 Nov 2023, 18:16 WIB
Diterbitkan 30 Nov 2023, 18:16 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD

Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam yang juga calon Wakil Presiden nomor urut 3 Mahfud Md menyinggung adanya pejabat negara yang berstatus tersangka namun tidak mau mundur dari jabatan. Mahfud menyebut, kebanyakan mereka enggan mundur karena belum menerima vonis dari pengadilan.

"Tadi sudah saya sampaikan banyak orang melanggar hukum tapi tidak merasa melanggar. Ada dulu menteri, kamu sudah tersangka harusnya mundur kamu, loh kan belum di vonis. Nah itu melanggar etika. Bukan melanggar hukum, melanggar etika. Memang kalau belum di vonis kan belum punya kekuatan hukum tetap, tetap saja saya menteri," ujar Mahfud di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (30/11/2023).

Seharusnya, menurut Mahfud, pejabat negara yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sadar diri dan malu akan status hukumnya itu. Namun di Indonesia, kebanyakan pejabat tak mau mundur meski sudah terseret kasus pidana.

"Harusnya begitu tersangka tahu diri, masyarakat mencibir, masyarakat tidak percaya, sudah mundur. Enggak mau, karena saya belum divonis oleh pengadilan. Sehingga mengabaikan norma-norma yang non hukum. Banyak orang melanggar hukum tapi besembunyi dibalik norma hukum, misalnya belum diputuskan oleh pengadilan jangan diganggu gugat, ini hak saya. Enggak tahu malu," kata Mahfud.

 

Berlindung pada Narasi Praduga Tak Bersalah

Mahfud MD dan Komisi III DPR Bahas Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun di Kemenkeu
Menko Polhukam Mahfud MD mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023). Rapat tersebut membahas soal transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Mahfud menyebut, kebanyakan para pejabat yang melakukan demikian kerap berlindung dengan narasi asas praduga tak bersalah.

"Ada yang bilang, kan ada azas praduga tak bersalah. Jadi saya enggak boleh disalah-salahkan. Azas praduga tak bersalah artinya sebelum bersalah, sebelum diputus oleh pengadilan. Lalu bercerita lah soal asas praduga tak bersalah. Orang yang mencoba menyalahkan dia secara sosial dituding 'kamu melanggar azas praduga tak bersalah'. Saudara, hukum itu harus dimulai praduga bersalah," kata Mahfud.

Mahfud kemudian menyinggung Ketua KPK Firli Bahuri yang juga melalukan demikian. Firli tak mau mundur meski sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Polda Metro Jaya.

 

Sindir Wamen

Tak hanya Firli Bahuri, Mahfud juga menyindir seorang wakil menteri. Hanya saja Mahfud tak menyebutkan nama. Sementara wakil menteri yang dijerat kasus pidana yakni Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

"Misalnya kalau sekarang, maaf kalau kita melihat apa seorang pejabat, wakil menteri, Ketua KPK, menteri lah yang sekarang jadi terdakwa. Apa kita tidak boleh menduga bahwa dia bersalah, boleh, sangat boleh. Justru karena dia diduga, maka sekarang ditahan. Nah nanti bersalahnya sesudah divonis, divonis berapa tahun anda. Nah itu anda salah, inkrah namanya," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya