Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan 11 Asosiasi ALB Kadin dalam Perlindungan Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memberikan perlindungan bagi pekerja dari risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan juga kehilangan pekerjaan

oleh Gilar Ramdhani diperbarui 05 Des 2023, 22:56 WIB
Diterbitkan 05 Des 2023, 22:56 WIB
Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan 11 Asosiasi ALB Kadin dalam Perlindungan Pekerja
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin saat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 11 Anggota Luar Biasa (ALB) Kamar Dagang dan Industri (Kadin)

Liputan6.com, Jakarta BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan pekerja di sektor formal. Belum lama ini, BPJS Ketenagakerjaan dan 11 Anggota Luar Biasa (ALB) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) secara serentak di dalam rangkaian Rakernas Kadin, sebagai komitmen dalam memberikan perlindungan kepada pekerja.

11 asosiasi tersebut terdiri dari Asosiasi Perusahaan Konsultan Telematika Indonesia (ASPEKTI), Asosiasi Kimia Dasar Anorganik Indonesia (AKIDA), Asosiasi Bisnis Alih Daya (ABADI), Asosiasi Produsen Synthetic Fiber Indonesia (APSyFI), Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan (ABUJAPI), Asosiasi Kontraktor Terintegrasi indonesia (AKTI), Asosiasi Perusahaan Klining Servis Indonesia (APKLINDO), Asosiasi Pengusaha Teknologi Identifikasi Indonesia (APTISI), Asosiasi Pengusaha Penyedia Perkakas Indonesia (ASPEPPI), Indonesian Foreign Investment Companies Association (IFICA), dan Asosiasi Perusahaan Pengendalian Hama Indonesia (ASPPHAMI).

Usai melangsungkan penandatanganan, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin mengatakan bahwa melalui komitmen bersama ini diharapkan mampu mendorong perluasan perlindungan pekerja sektor formal, khususnya yang berada di dalam ekosistem anggota asosiasi.

Senada dengan hal itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional RI Suharso Monoarfa mengatakan bahwa saat ini penurunan kemiskinan cenderung melambat yang salah satunya disebabkan oleh terbatasnya jumlah pekerja yang memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan 11 Asosiasi ALB Kadin dalam Perlindungan Pekerja
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin saat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 11 Anggota Luar Biasa (ALB) Kamar Dagang dan Industri (Kadin)

Secara rinci Zainudin menjabarkan hingga akhir Oktober, jumlah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan mencapai 40,2 juta pekerja, di mana 48 persennya adalah sektor pekerja formal atau Penerima Upah (PU). Oleh karena itu, diperlukan upaya bersama dari berbagai pihak untuk mencapai target Universal Coverage tahun 2026 yakni sebanyak 70 juta pekerja.

"Negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja dari risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan juga kehilangan pekerjaan,"terang Zainudin.

Zainudin juga menekankan bahwa seluruh pekerja berhak untuk mendapatkan seluruh perlindungan tersebut.

"Dengan adanya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan para pekerja bisa Kerja Keras Bebas Cemas yang pada akhirnya meningkatkan produktivitas mereka," tutur Zainudin.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya