Devid Sudah Rencanakan Pembunuhan Mantan Kekasih di Apartemen Bogor

Menurutnya, sesuai keterangan tersangka dan olah TKP, pelaku sebelumnya sudah janjian dengan korban untuk check in.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 13 Des 2023, 10:13 WIB
Diterbitkan 13 Des 2023, 10:13 WIB
Pelaku Pembunuhan di apartemen Bogor
Polisi menetapkan Devid Ailesmana (19) sebagai tersangka pembunuhan mantan kekasihnya, Nindi Putri Ma'ripa (19). (Liputan6.com/Achmad Sudarno).

Liputan6.com, Bogor - Polisi menetapkan Devid Ailesmana (19) sebagai tersangka pembunuhan mantan kekasihnya, Nindi Putri Ma'ripa (19). Pembunuhan itu sudah direncanakan sebelum check in di apartemen kawasan Cimanggu City, Jalan Sholeh Iskandar, Kota Bogor.

"Pelaku sudah merencanakan pembunuhan dengan korbannya yakni Nindi. Sebelumnya dia membawa pisau dari rumahnya," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso, Selasa (12/12/2023).

Menurutnya, sesuai keterangan tersangka dan olah TKP, pelaku sebelumnya sudah janjian dengan korban untuk check in.

Awalnya, pelaku menghubungi korban untuk bertemu di salah satu kafe di daerah Cibungbulang, Kabupaten Bogor pada Kamis 7 Desember 2023. Satu sama lain diketahui masih sering berkomunikasi meskipun statusnya sudah bukan pacar lagi.

"Setelah bertemu sorenya, ngobrol sebentar di kafe, keduanya lalu sepakat pergi ke hotel. Si pelaku kemudian menghubungi pihak Bogor Icon untuk memesan kamar," kata Bismo.

Saat berangkat menuju apartemen, korban dibonceng oleh pelaku. Sementara motor korban ditinggal di kafe tersebut.

"Mulanya sewa kamar hanya 2 jam, tapi diperpanjang jadi menginap semalam," ujarnya.

Esok paginya, setelah keduanya selesai mandi, pelaku mengambil pisau yang sudah dipersiapkannya lalu menusuk korban sebanyak tujuh kali hingga mantan kekasihnya tewas seketika akibat luka di punggung, perut dan leher.

Sebelum kabur, pelaku membersihkan bercak darah yang berceceran di lantai kamar 603 itu. Selanjutnya menyembunyikan jasad korban di bawah kasur.

"Pelaku mengangkat kasur dan membaringkan jasad korban di atas dipan. Kemudian pelaku menibannya dengan kasur. Supaya kasur terlihat rata, di sekitar jasad korban, di bawah kasur itu diganjal pakai handuk, pakaian korban dan lainnya," terangnya.

Sehari setelah kejadian, kamar tersebut sempat disewa oleh tamu yang lain. Namun, penyewa tidak mengetahui jika di bawah kasur tersebut terdapat jasad wanita yang berstatus mahasiswi keperawatan itu.

"Ya sempat ada yang menginap, tapi tidak tahu. Karena kasur terlihat rapi," kata Bismo.

Jasad korban baru ditemukan pada Senin siang 11 Desember 2023 oleh housekeeping.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Pelaku Siapkan Sejumlah Rencana Pembunuhan

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila mengatakan, pelaku sudah menyiapkan beberapa rencana setelah maupun sebelum pembunuhan.

Pelaku sengaja menggunakan identitas korban saat menyewa kamar. Kemudian pergi bersama pelaku, sementara motor korban ditinggal di kafe.

Usai pembunuhan, Devid membuang beberapa barang bukti seperti telpon genggam, pakaian dan dompet milik korban serta pisau ke sungai.

Pria yang kesehariannya sebagai tukang kayu ini juga berupaya menghilangkan jejak dengan mengganti plat nomor pada motor milik korban yang ditinggalkannya di kafe, tempat keduanya pertama kali janjian.

"Setelah membunuh, pelaku datang ke kafe dan mengganti plat nomor motor korban. Dan memotong rambutnya yang semula gondrong, untuk menghilangkan jejak ciri-ciri di CCTV," kata Rizka.

 


Pelaku Ditangkap 5 Jam Setelah Jasad Ditemukan

Namun begitu, pelaku berhasil ditangkap 5 jam setelah ditemukannya jasad korban. Devid, diringkus di rumahnya di daerah Leuwisadeng, Kabupaten Bogor.

"Setelah alat bukti dan keterangan saksi mengerucut ke pelaku, dia kami tangkap dan mengakui perbuatannya," ucapnya.

Devid membunuh mantan kekasihnya karena sakit hati. Korban sering menjelek-jelekan pelaku kepada teman-teman tersangka. Disisi lain, korban sering meminta uang kepada Devid, meskipun statusnya sudah bukan pacarnya lagi.

Atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nindi, tersangka dijerat dengan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Fenomena Bunuh Diri di Gunungkidul
Infografis mengenai kenali faktor-faktor risiko bunuh diri
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya