Pj Kepala Daerah Tidak Netral Berpotensi Hukuman Disiplin

Soal hukuman disiplin pada pelanggaran netralitas ASN juga telah tertuang pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 (lima) Menteri

oleh Gilar Ramdhani diperbarui 17 Jan 2024, 12:02 WIB
Diterbitkan 17 Jan 2024, 12:02 WIB
Pj Kepala Daerah Tidak Netral Berpotensi Hukuman Disiplin
Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) BKN Otok Kuswandaru.

Liputan6.com, Jakarta Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyoroti sejumlah pemberitaan terkait Penjabat (Pj) Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) yang dicopot dari jabatannya karena dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang Pemilu 2024.

Menanggapi pemberitaan tersebut, Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) BKN Otok Kuswandaru menegaskan bahwa Pj Kepala Daerah yang tidak netral, akan berpotensi hukuman disiplin.

Terkait dengan penggantian sejumlah Pj Kepala Daerah termasuk Pj Bupati Kampar Provinsi Riau oleh Menteri Dalam Negeri, BKN melalui Kedeputian Bidang Wasdal mendorong Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Provinsi Riau untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

“Karena dugaan pelanggaran netralitas ini bisa berpotensi pada penjatuhan hukuman disiplin, maka dengan adanya pencopotan jabatan tersebut Gubernur Provinsi Riau selaku PPK wajib melakukan pemeriksaan,” terang Otok, pada Rabu (20/12/2023) di BKN Pusat, Jakarta.

Hukuman Disiplin pada Pelanggaran Netralitas ASN

Hukuman Disiplin pada Pelanggaran Netralitas ASN
Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) BKN Otok Kuswandaru.

Lebih lanjut soal hukuman disiplin pada pelanggaran netralitas ASN juga telah tertuang pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 (lima) Menteri, yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), yang disepakati pada 22 September 2022 lalu.

Dalam SKB tersebut juga dijelaskan bentuk pelanggaran netralitas sampai dengan jenis sanksi atas pelanggaran netralitas pegawai ASN. Berdasarkan penelusuran Tim Auditor Manajemen ASN (Audiman) BKN, diperoleh informasi bahwa Pj tersebut turut serta dalam pertemuan dengan masyarakat bersama saudaranya yang merupakan Caleg dari salah satu partai.

Otok menekankan bahwa untuk itu diperlukan pemeriksaan lebih komprehensif, karena selain pelanggaran kode etik, dapat juga berpotensi pada pelanggaran disiplinnya.

Terakhir, dengan adanya sejumlah temuan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN, BKN terus mengimbau seluruh pegawai ASN untuk berhati-hati di tahun politik, karena banyak hal yang dapat menyebabkan pegawai ASN terlibat politik praktis.

“Tingkatan sanksi hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada pegawai ASN yang terbukti terlibat langsung politik praktis tidak lagi ringan, namun sanksi yang diberikan bisa berupa hukuman disiplin sedang sampai dengan hukuman disiplin berat,” tegasnya.

 

(*)

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya