Liputan6.com, Jakarta - Beragam bentuk eksploitasi anak saat kampanye Pemilu 2024 menuai sorotan. Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI menemukan paling tidak 19 kasus eksploitasi anak selama masa kampanye Pemilu 2024.
"Eksploitasi ini yang paling banyak adalah anak yang dibawa ikut dalam keramaian selama masa kampanye. Ini memang fenomena yang cukup sulit dicegah," ujar Komisioner KPAI Klaster Hak Sipil dan Kebebasan Anak Sylvana Maria A. di Jakarta, Senin 22 Januari 2024.
Baca Juga
Dalam keramaian masa kampanye, menurut Sylvana, orang tua cenderung kesulitan dalam memenuhi hak anak. Sebab, kerumunan kampanye terkadang tak dapat diprediksi, jumlahnya bisa ratusan bahkan ribuan orang.
Advertisement
Karena itu, kerumunan kampanye pemilu dinilai sebagai situasi yang berisiko untuk anak. Apalagi kerumunan dapat mengganggu kesehatan, kenyamanan, dan keamanan anak.
"KPAI mendorong masyarakat untuk tak bawa anak dalam kampanye atau acara dengan massa yang besar, karena mengancam kesehatan, kenyamanan, dan keamanan anak," komisioner KPAI itu menjelaskan.
Adapun hingga 17 Januari 2024, KPAI telah menerima 6 pengaduan langsung kasus dugaan pelanggaran pemilu dan pelanggaran hak anak. KPAI juga mencatat 19 kasus lainnya melibatkan anak rentang usia 3-17 tahun yang diberitakan media massa maupun beredar di sejumlah platform media sosial.
Bagaimana jurus KPAI menangkal eksploitasi anak agar tak berulang saat kampanye Pemilu 2024? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:
Infografis KPAI Soroti Bentuk Eksploitasi Anak Saat Kampanye Pemilu 2024
Advertisement