Active Labour Market Policy: Jurus Kemnaker Ciptakan SDM yang Berdaya Saing

Kementerian Ketenagakerjaan sudah membuat kebijakan Active Labour Market Policy sebagai bentuk kebijakan yang adaptif, resilien, dan inklusif di era digitalisasi.

oleh Fachri pada 14 Feb 2024, 12:25 WIB
Diperbarui 14 Feb 2024, 12:24 WIB
Kemnaker.
Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi. (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Di tengah perubahan global yang cepat serta transformasi teknologi yang terus maju, pasar kerja pun menjadi semakin kompleks. Kondisi itu menuntut setiap negara tak terkecuali Indonesia untuk menumbuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memadai dan sesuai dengan kebutuhan industri.

Berkaitan dengan itu, Kementerian Ketenagakerjaan pun sudah membuat kebijakan Active Labour Market Policy sebagai bentuk kebijakan yang adaptif, resilien, dan inklusif di era digitalisasi. Hal itu dicetuskan Kemnaker agar SDM Indonesia tidak tertinggal dengan SDM negara lain.

"Kebijakan adaptif diperlukan agar SDM Indonesia tetap dapat bersaing di pasar kerja serta memastikan pelindungan yang memadai bagi mereka," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi.

Ia memaparkan, terdapat empat pergeseran paradigma tata kelola ketenagakerjaan di era digital. Pertama, menurutnya, from employment law to career law.

"Kedua, from work protection law to work quality law. Ketiga, from worker law to talent law, serta keempat, from social protection to human protection," papar Anwar.

"Pergeseran paradigma tersebut merupakan bentuk akibat dari adanya perubahan aspek ketenagakerjaan di era digital seperti fleksibilitas hubungan kerja, perubahan karakteristik generasi, digital nomad atau bekerja dari manapun, serta semakin cairnya konsep tempat kerja termasuk di dalamnya virtual migration," jelasnya.

Hadirkan SIAPKerja

Kemnaker.
Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi. (Foto: Istimewa)

Anwar menyebut, Kemnaker telah menyediakan Sistem Informasi dan Pelayanan Ketenagakerjaan (SIAPKerja) guna bergerak beriringan dengan adaptasi yang tengah terjadi.

"Dalam aplikasi tersebut, terdapat layanan utama bidang ketenagakerjaan yang dimiliki Kemnaker yaitu Karirhub, Skillhub, Sertihub, serta layanan perluasan kesempatan kerja melalui kewirausahaan," sebutnya.

"Makanya kami membangun sistem ini sebagai hub untuk menghubungkan berbagai layanan ketenagakerjaan agar supply and demand ketenagakerjaan bisa bergabung bersama dalam satu ekosistem," jelas Anwar.

 

(*)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya