Adian PDIP: Hak Angket Sebuah Solusi Ungkap Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Adian Napitupulu mengatakan, hak angket di Dewan Perawakilan Rakyat (DPR) menjadi solusi untuk mengungkapkan berbagai kecurangan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 21 Feb 2024, 15:16 WIB
Diterbitkan 21 Feb 2024, 15:16 WIB
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Adian Napitupulu
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Adian Napitupulu (Foto: merdeka.com/ Ahda Bayhaqi)

Liputan6.com, Jakarta Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Adian Napitupulu mengatakan, hak angket di Dewan Perawakilan Rakyat (DPR) menjadi solusi untuk mengungkapkan berbagai kecurangan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

Ia mengatakan, saat ini, rakyat tidak lagi mempercayai lembaga negara, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Pilihannya adalah hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pada pelaksanaan Pemilu 2024,” kata Adian dalam keterangan tertulis, Rabu (21/2/2024).

Dia menegaskan, sangat terbuka kemungkinan terjadi kecurangan pada pelaksaan pemilu legislatif (Pileg) dan pemilu presiden (Pilpres).

Berbagai dugaan kecurangan itu telah ditemukan rakyat dan partai politik (parpol), hanya saja bingung akan dilaporkan ke lembaga mana. 

“Rakyat bingung. Parpol bingung. Ketemu kecurangan pemilu. Ngadu ke mana? MK ada pamannya. Lalu ke mana? Mau tidak mau pilihannya hak angket. Jika KPU, Sistem Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 atau Sirekap dan MK sudah tak bisa dipercaya, mau tidak mau rakyat hanya percaya dengan kekuatannya sendiri. Hati-hati loh itu. Hati-hati,” lanjutnya.

Menurut Adian, DPR harus bertanggung jawab mengontrol produk undang-undangnya, apakah salah atau tidak. 

Parlemen, ujarnya, harus bertanggung jawab untuk setiap pengeluaran rupiah yang diteken dalam APBN. Dia  menegaskan bahwa rangkaian kecurangan pada Pemilu 2024 tidak hanya berhenti dalam angka-angka.

Adian menyebut bahwa perhitungan perolehan suara pada Sirekap bisa berubah dalam sehari. Dia menyebut dirinya kehilangan 470 suara.

Lebih lanjut, dia menekankan bahwa peluang kecurangan pada Pilpres akan lebih besar dibanding Pileg karena jumlah kertas suara dan tempat pemungutan suara (TPS) lebih banyak.

“Kalau untuk 15 ribu TPS di Bogor bisa terjadi kecurangan. Peluang kecurangan lebih mungkin terjadi pada Pilpres dengan 800 ribuan TPS,” katanya.

Tanggung Jawab Negara

Anggota Komisi VII DPR RI ini pun menyinggung tanggung jawab negara dalam dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Menurutnya, angka perolehan suara yang dipublikasi KPU melalui Sirekap berubah-ubah dan ada penggelembungan.

Dia mempertanyakan apakah data yang dipublikasi Sirekap, termasuk kabar bohong (hoaks) atau bukan. Jika termasuk hoaks, maka ada sanksi karena menyebarkan kebohongan publik.

“Menurut saya harus ada langkah hukum ketika negara dianggap menyebarkan hoaks, karena data Sirekap itu tersebar kok. Artinya, harus ada langkah politik di parlemen,” pungkasnya.

Jokowi Bicara Hak Angket

Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak mempermasalahkan soal adanya isu hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang coba digulirkan sejumlah pihak.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengatakan, itu bagian dari hak demokrasi.

"Ya itu hak demokrasi. Enggak apa-apa kan," kata Jokowi kepada wartawan di Ecovention Hall, Ancol, Jakarta Utara, Selasa (20/2/2024).

Sebelumnya, capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo mendorong agar partai pengusungnya menggulirkan hak angket atas dugaan kecurangan Pilpres 2024 di DPR. Dia memgatakan, pihaknya juga membuka pintu komunikasi dengan partai pengusung pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Menurut Ganjar, hak angket yang merupakan hak penyelidikan DPR, menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu, terkait kecurangan Pemilu 2024.

Ganjar menegaskan, dugaan kecurangan pada pemilihan presiden atau Pilpres 2024 mesti disikapi, dan parpol pengusung dapat menggulirkan atau mengusulkan hak angket di DPR.

“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar, dalam keterangan resmi, Senin (19/2/2024).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya