Liputan6.com, Jakarta - Inspektorat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memeriksa 78 pegawai KPK atas kasus dugaan pungutan liar atau pungli Rutan KPK. Mereka pun terancam sanksi displin
Ketua sementara KPK, Nawawi Pamolango menerangkan, status kepegawaian 78 orang yang diduga terlibat pungutan liar merupakan Aparatur Sipil Negara atau (ASN).
Baca Juga
Viral Pungli Joki Pemandu Jalur Alternatif Puncak Bogor Rp850 Ribu, Apakah Permintaan Maaf Pelaku Cukup Loloskan dari Jerat Hukum?
Operasi Pemberantasan Premanisme di Tiga Lokasi Lampung Utara, 12 Orang Ditangkap
Viral Dugaan Pungli di Air Terjun Tumpak Sewu, Ada Pengunjung yang Bayar sampai Rp150 Ribu
Saat ini, dalam tahap pemeriksaan oleh tim inspektorat KPK untuk penjatuhan hukuman disiplin.
Advertisement
"Tentu saja hukuman disiplin yang berlaku bagi ketentuan ASN karena pegawai KPK telah berstatus ASN," kata Nawawi kepada wartawan, Selasa (27/2/2024).
Nawawi mengatakan, sanksi sebagian dari 78 orang pegawai tersebut juga telah ditetapkan. Kasus ini sekarang masih dalam tahap penyidikan. Nawawi telah mendorong kepada inspektorat dan kesekjenan serta deputi penindakan untuk menuntaskan dengan segera.
"Kami telah meminta kepada inspektorat dan kesekjenan serta deputi penindakan untuk mempercepat proses pemeriksaannya," ujar dia.
90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK Usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
Sebelumnya, 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terlibat kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) terancam bakal dipecat.
Kepala Bagian Pemberitaan (Kabag) KPK, Ali Fikri mengatakan proses pemecatan tersebut setelah melalui proses sanksi oleh tim pemeriksaan Inspektorat KPK yang terdiri dari Sekjen, Biro SDM, Biro Umum, dan atasan para pegawai yang terperiksa.
"Menyerahkan kepada Inspektorat KPK untuk hukum disiplin. Disitulah baru kemudian diterapkan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan misalnya pemecatan," kata Ali kepada wartawan, Rabu (21/2/2024).
Adapun saat ini untuk 90 pegawai itu bakal segera dieksekusi sanksinya berdasarkan putusan dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK, yakni berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka.
"Mekanisme hukumnya harus dibaca secara utuh. Keputusan Dewas itu selain menghukum permohonan maaf atau permintaan maaf secara langsung dan terbuka. Juga menyerahkan kepada Inspektorat KPK untuk hukum disiplin," ucap Ali.
Advertisement
Terbukti Bersalah
Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan 90Â pegawai KPKÂ yang terlibat skandal pungli rutan KPK terbukti secara sah bersalah.
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan 90 pegawai tersebut terbagi dalam enam kluster. Mereka dijatuhi sanksi diantaranya sanksi berat dan diserahkan ke KPK.
"Penjatuhan sanksi berat 78 terperiksa, 12 lainnya diserahkan ke KPK," kata Tumpak di gedung Dewas KPK, Kamis (15/2/2024).
Untuk 78 pegawai KPK itu, kata Tumpak dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka. Alhasil mereka tidak langsung dijatuhi hukuman berupa pencopotan dari jabatannya.
Adapun alasannya mengingat 78 pegawai lembaga anti rasuah itu tercatat sebagai ASN. Sehingga hanya sangkakan Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
"Sejak berubahnya pegawai KPK jadi ASN maka sanksi pelanggaran etik hanya dapat dikenakan sanksi moral berupa permintaan maaf dengan gradasi, ringan, sedang, berat, yabg berat permintaan maaf secara langsung," pungkas Tumpak.