Sidang Gugatan Orang Tua Brigadir J Ditunda, Lantaran Ferdy Sambo dkk Tak Hadir

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan oleh orangtua mendiang Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti.

oleh Tim News diperbarui 27 Feb 2024, 16:35 WIB
Diterbitkan 27 Feb 2024, 16:35 WIB
Ferdy Sambo Jadi Saksi Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo usai menjadi saksi dalam menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022). Ferdy Sambo menjadi saksi untuk terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan oleh orangtua mendiang Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti.

Majelis Hakim pun menjadwalkan sidang kembali digelar pada 19 Maret 2024 dengan agenda yang sama.

Adapun yang digugat diantaranya, Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. Selain itu, mereka juga menggugat Bharada E alias Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Kapolri.

"Karena tergugat tidak ada yang hadir tetapi panggilannya bisa dikatakan 90 persen itu sah dan patut," kata kuasa hukum orangtua Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).

Menurut dia, yang kurang adalah gugatan kepada Richard Eliezer. Pasalnya, yang bersangkutan sudah pindah dan alamatnya tak diketahui.

"Richard Eliezer sudah pindah, disembunyikan alamatnya. Maka menurut kami alamat terakhir adalah disitu dan yang lainnya adalah sah," jelas Kamaruddin.

 


Penjelasan soal Gugatan Rp7,5 Miliar

Dalam gugatannya, Ferdy Sambo dkk digugat untuk membayar biaya restitusi senilai Rp7,5 miliar atas terbunuhnya Yosua.

"Dia (Yosua) itu polisi aktif, apabila pensiun sampai usia 53 atau 58 tahun, maka dia memiliki masa bakti 30 tahun lagi. Dan itu ada hak 30 tahun lagi mendapatkan gaji dari negara," ungkap Kamaruddin.

Kamaruddin menjelaskan, alasan keluarga melakukan gugatan karena sudah dirugikan atas meninggalnya Yosua Hutabarat yang dibunuh oleh para terpidana.

 


Telah Divonis

Sekedar informasi, Sambo dkk terbukti telah melakukan pembunuhan berencana terhadap bawahannya, Brigadir J. Ia divonis dengan penjara seumur hidup dan telah dieksekusi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat seumur hidup.

Adapun untuk dua terpidana lain pada perkara itu yakni, Kuat Ma'aruf dan Ricky Rizal juga telah dieksekusi ke Lapas yang sama dengan Sambo.

Untuk Kuat Ma'aruf akan menjalani masa tahanan selama 10 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara. Lalu Ricky Rizal selama 8 tahun penjara.

Sementara untuk Putri Candrawathi dieksekusi mendekam di penjara selama 10 tahun.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya