KPK Siapkan Sprindik Baru Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Usai Kalah Praperadilan

Jubir KPK Ali Fikri menyampaikan, pihaknya sependapat dengan ICW bahwa secara substansi hukum, putusan praperadilan yang menguji aspek formil itu tak menggugurkan materi penyidikan terhadap Eddy Hiariej di kasus dugaan korupsi suap gratifikasi.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 28 Feb 2024, 13:32 WIB
Diterbitkan 28 Feb 2024, 13:32 WIB
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej Diperiksa KPK
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tersangka terhadap Eddy Hiariej serta 3 orang lainnya. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah menyiapkan sprindik baru untuk mantan Wamenkumham Eddy Hiariej usai penetapan tersangka terhadapnya dibatalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lewat dikabulkannya gugatan praperadilan.

Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyampaikan, pihaknya sependapat dengan Indonesia Corruption Watch (ICW) bahwa secara substansi hukum, putusan praperadilan yang menguji aspek formil itu tidak menggugurkan materi penyidikan terhadap Eddy Hiariej di kasus dugaan korupsi suap gratifikasi.

“Menanggapi sikap ICW terkait progress penanganan dugaan tindak pidana korupsi mantan Wamenkumham Eddy OS Hiariej pasca putusan praperadilannya, KPK memandang masukan ICW sangat berarti sebagai bentuk peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” tutur Ali dalam keterangannya, Rabu (28/2/2024),

“Untuk itu kami masih terus melakukan analisis untuk siapkan sprindik barunyaz. Kami akan segera sampaikan perkembangannya,” sambungnya.

Ali mengajak seluruh masyarakat untuk terlibat dalam mengawal dan mengawasi proses hukum dalam penanganan kasus yang menjerat Eddy Hiariej.

“Hal ini untuk memastikan agar penegakan hukum di Indonesia dapat berjalan efektif dan tidak pandang bulu,” kata Ali.

 

Ditetapkan Tersangka Kasus Gratifikasi

Wamenkumham Eddy Hiariej Usai Diperiksa KPK
Wamenkumham Eddy Hiariej usai diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi, Senin 4 Desember 2023. (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Diketahui, Eddy telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar. Ia kemudian mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut sempat dicabut oleh guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM) itu. Namun setelahnya kembali diajukan.

Hasilnya, hakim menyatakan status 'tersangka' Eddy tidak sah karena tidak memenuhi dua alat bukti yang cukup berdasarkan pasal 184 ayat 1 KUHAP.

"Maka Hakim sampai kepada kesimpulan tindakan termohon yang telah menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum," kata hakim tunggal Estiono saat membacakan pertimbangannya di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).

Infografis Profil dan Kekayaan Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka Penerimaan Gratifikasi. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Profil dan Kekayaan Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka Penerimaan Gratifikasi. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya