Jokowi Naikkan Tukin Pegawai Kementerian PUPR, Menteri Basuki Tertinggi

Dalam Perpres yang diteken Jokowi, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari besaran tukin tertinggi di Kementerian PUPR. Adapun tukin tertinggi untuk pegawai Kementerian PUPR yakni sebesar Rp41.550.000.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 14 Mar 2024, 13:49 WIB
Diterbitkan 14 Mar 2024, 13:15 WIB
Jokowi Tinjau Proyek Sodetan Kali Ciliwung
Presiden Joko Widodo (Jokowi) ditemani oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meninjau pembangunan sodetan dari Sungai Ciliwung menuju Kanal Banjir Timur (KBT), Jakarta Timur, Selasa (24/11/2023). Adapun peninjauan itu dilakukan di Kanal Banjir Timur, Jakarta Timur. (FOTO: Agus Suparto/Biro Pers Istana Kepresidenan)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) untuk pegawai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Besaran tunjangan kinerja disesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing pegawai.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PUPR. Aturan ini diteken Jokowi pada 13 Maret 2024.

"Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan," bunyi Pasal 2 ayat (1), sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Perpres, Kamis (14/3/2024).

Dalam aturan ini disampaikan bahwa Menteri PUPR Basuki Hadimuljono diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari besaran tukin tertinggi di kementerian tersebut. Berdasarkan Perpres, tukin tertinggi untuk pegawai Kementerian PUPR sebesar Rp41.550.000.

Dengan begitu, Menteri Basuki mendapatkan tukin sebesar Rp62.325.000 per bulan. Nominal ini didapat dari hasil penghitungan tukin tertinggi Rp41.550.000 dikali 150 persen.

"Tunjangan kinerja bagi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku," bunyi Pasal 5 ayat 2.

 


Rincian Kenaikan Tukin Kementerian PUPR

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan perbaikan 33 ruas jalan di Jawa Timur. Peresmian dipusatkan di Madiun, Jawa Timur, Jumat (8/3/2024). (Dok Kementerian PUPR)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan perbaikan 33 ruas jalan di Jawa Timur. Peresmian dipusatkan di Madiun, Jawa Timur, Jumat (8/3/2024). (Dok Kementerian PUPR)

Berikut besaran tukin untuk pegawai Kementerian PUPR:

  1. Kelas Jabatan 17: Rp41.550.000
  2. Kelas Jabatan 16: Rp32.540.000
  3. Kelas Jabatan 15: Rp24.100.000
  4. Kelas Jabatan 14: Rp21.330.000
  5. Kelas Jabatan 13: Rp13.670.000
  6. Kelas Jabatan 12: Rp12.370.000
  7. Kelas Jabatan 11: Rp10.947.000
  8. Kelas Jabatan 10: Rp8.458.000
  9. Kelas Jabatan 9: Rp7.474.000
  10. Kelas Jabatan 8: Rp6.349.000
  11. Kelas Jabatan 7: Rp5.079.000
  12. Kelas Jabatan 6: Rp4.837.000
  13. Kelas Jabatan 5: Rp4.607.000
  14. Kelas Jabatan 4: Rp4.179.000
  15. Kelas Jabatan 3: Rp3.980.000
  16. Kelas Jabatan 2: Rp3.154.000
  17. Kelas Jabatan 1: Rp2.575.000
Infografis PNS Bolos Kerja Terancam Pemotongan Tunjangan hingga Pemecatan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis PNS Bolos Kerja Terancam Pemotongan Tunjangan hingga Pemecatan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya