Pengakuan Pengemudi Xpander Tabrak Showroom Porsche di PIK: Saya Siap Ganti Rugi

Kerugian yang diperkirakan ditanggung JS akibat kecerobohaannya menabrak showroom dan merusak mobil sport porsche, ditaksir mencapai Rp5,7 miliar.

oleh Muhammad AliTim News diperbarui 17 Mar 2024, 11:09 WIB
Diterbitkan 17 Mar 2024, 10:52 WIB
Viral mobil tabrak showroom berisi Porsche (sumber: Twitter/innovacommunity)
Viral mobil Xpander tabrak Porsche di Showroom PIK (sumber: Twitter/innovacommunity)

 

Liputan6.com, Jakarta - Pengemudi Xpander berinisial JS (42) mengaku kepada Polisi dirinya siap mengganti kerugian yang dialami showroom mewah Ivan’s motor setelah mobil Porsche-nya ditabrak hingga ringsek.

Demikian pengakuan JS itu disampaikan Kapolsek Teluk Naga AKP Wahyu Hidayat pada saat pemeriksaan beberapa waktu lalu.

“Pengakuannya dia pengen ganti rugi, 'saya siap ganti rugi' itu aja omongannya. Itu setelah kita amankan. 'Saya bakalan ganti rugi nanti' gitu ngomongnya,” kata Wahyu saat dikonfirmasi, Minggu (17/3/2024).

Sementara dari pihak pemilik showroom Ivan’s motor menyatakan sampai saat ini tetap ingin melanjutkan kasus ini ke proses hukum. Sehingga, JS pun telah ditetapkan tersangka akibat insiden itu.

“Dari pihak korban, ingin prosesnya dilanjut, begitu,” ujarnya.

Sementara untuk kerugian yang diperkirakan ditanggung JS akibat kecerobohaannya menabrak showroom dan merusak mobil sport porsche, ditaksir mencapai Rp5,7 miliar.

"Kerugian kurang lebih Rp 5,7 Miliar. (jumlah kerugian) keseluruhan kalau kata manajernya," kata Wahyu.

Sebelumnya, Pengemudi Xpander, berinisial JS (42) yang menabrak Porsche di showroom Ivan's Motor di PIK 2, Teluk Naga, Kota Tangerang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah," kata Kapolsek Teluk Naga, AKP Wahyu saat dikonfirmasi, Jumat (15/3/2024).

Wahyu juga menjelaskan tersangka saat ini sudah ditahan. Dia menerangkan pelaku disangkakan dengan pasal 200 KUHP dan 406 KUHP terkait dengan sengaja merusak sebuah gedung atau benda lainnya.

"Sudah kami lakukan penahanan yang bersangkutan. Pasal yang kami kenakan pasal 200 KUHP dan atau 406 KUHP," terang Wahyu.

 

Polisi Periksa Pegawai

Polisi periksa lima orang saksi dalam kasus sopir Xpander menabrak mobil mewah Porsche GT 3 di showroom kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Banten.

“Sudah ada lima saksi. Manajer showroom yang bertugas saat itu, marketing yang tengah menjelaskan produk pada saat kejadian, serta petugas keamanan yang berjaga di depan showroom,” kata Kapolsek Teluknaga, AKP Wahyu Hidayat, Jumat (15/3/2024).

Lalu, untuk hari ini, akan ada tiga saksi lainnya yang dipanggil untuk dimintai keterangan. Ketiganya bertugas sebagai apa pada saat kejadian, Kapolsek belum bisa memastikan.

Advertisement  GLUWTYWanita 68-an asal Jakarta dengan Baby Face Pakai Ini sebelum Tidur PELAJARI LEBIH Meski begitu, Kapolsek memastikan, pada saat kejadian tidak ada korban luka. Petugas Showroom pun langsung mengamankan lokasi agar tidak ada yang terdampak.

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

Infografis Cara Dapatkan Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Jemaah Haji Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Cara Dapatkan Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Jemaah Haji Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya