Polda Metro Pulangkan 16 Pendemo yang Sempat Ditangkap Saat Demo di DPR-KPU

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan, pemulangan kepada 16 orang dilakukan setelah keterangan mereka diambil oleh penyidik dalam pemeriksaan.

oleh Tim News diperbarui 20 Mar 2024, 17:45 WIB
Diterbitkan 20 Mar 2024, 17:45 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa Selebgram Siskaeee melakukan berbagai upaya untuk melarikan diri dari kejaran petugas kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa Selebgram Siskaeee melakukan berbagai upaya untuk melarikan diri dari kejaran petugas kepolisian. (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya telah memulangkan 16 orang dari massa pendemo yang sempat ditangkap akibat aksi unjuk rasa yang berujung ricuh di depan KPU dan DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Selasa 19 Maret 2024.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan, pemulangan kepada 16 orang dilakukan setelah keterangan mereka diambil oleh penyidik dalam pemeriksaan.

"Pemeriksaan sudah selesai terhadap 16 orang yang dilakukan pemeriksaan. sudah kembali," kata Ade Ary saat ditanya awak media, Rabu (20/3).

Meski telah dipulangkan, Ade Ary menyampaikan bahwa kasus kerusuhan demo ini masih berlanjut. Dengan mendalami apakah ada unsur pidana dalam aksi yang mereka lakukan.

Hal ini sekaligus membantah isu soal massa yang ditangkap polisi dalam demo Selasa (19/1) malam mencapai ratusan orang. Informasi tersebut tidaklah benar, sebab hanya ada 16 orang pendemo yang diamankan.

"Data yang ada di kami adalah 16 orang yang dilakukan pemeriksaan. 8 orang untuk mendalami peristiwa yang ada di DPR RI, 8 orang lagi yang ada di KPU RI," ucapnya.

 

Dianggap Ganggu Ketertiban

Demo Tolak Hasil Pemilu 2024 di Depan DPR
Sebagian massa aksi demo tolak hasil Pemilu 2024 di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/) tampak ditandu petugas medis diduga karena kelelahan. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Sementara ke-16 orang yang sempat diamankan, karena dianggap mengganggu ketertiban dan keamanan.

Hal itu melanggar aturan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

"Tentunya ada alasan rekan petugas kepolisian melakukan pemeriksaan terdapat beberapa orang ini karena ada gangguan keamanan dan ketertiban tadi malam. Namun secara persuasif sudah dilakukan himbauan literasi komunikasi sudah dilakukan," ujar Ade Ary.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya