Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 76 PNS pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjalani pemeriksaan disiplin atas kasus keterlibatan pungli di rutannya.
Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Pemeriksa yang terdiri dari Inspektorat, Biro SDM, Atasan Langsung pegawai, serta para Koordinator Bagian Pengamanan yang dilakukan sejak 26 Februari hingga 21 Maret 2024.
Baca Juga
"Pemeriksaan disiplin terhadap 76 orang PNS KPK sebagai terduga pelanggaran disiplin PNS," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (22/3/2024).
Advertisement
Setelah dilakukan rangkaian pemeriksaan, kata Ali, Tim Pemeriksa akan membuat laporan hasil pemeriksaan untuk disampaikan kepada Sekretaris Jenderal selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang nantinya lebih berhak dalam memberikan sanksi.
Hal itu sebagaimana termaktub dalam Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Sementara untuk pegawainya yang non-PNS akan disanksi langsung oleh KPK.
"Adapun hukuman disiplin yang akan dijatuhkan oleh PPK KPK hanya bisa diterapkan kepada Pegawai KPK setelah Pegawai KPK beralih status menjadi PNS KPK," tuturnya.
"Sedangkan pegawai yang bersumber dari instansi lain (PNYD), selanjutnya akan dikoordinasikan ke instansi asalnya," sambung Ali.
Dijatuhi Sanksi Disiplin
Sebagaimana diketahui, KPK telah menindak 78 pegawainya dengan dijatuhi sanksi disiplin berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Sanksi tersebut berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka yang disaksikan langsung oleh para pegawai komisi antirasuah lainnya.
Di antara 78 pegawai tersebut, terdapat 1 pegawai yang berstatus sebagai PNYD dari instansi Polri. Lalu satu pegawai lain yang merupakan non-PNS KPK.
Advertisement
15 Orang Jadi Tersangka
Hingga saat ini KPK juga telah menetapkan 15 orang tersangka dugaan pungli di rutan KPK salah satunya adalah kepala rutan (Karutan) Achmad Fauzi.
Para pelaku telah telah melakukan bisnis di bawah meja sejak 2018-2023 dan telah berhasil mengantongi uang rasuah total Rp6,3 miliar.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com