Jakpro Serahkan Proses Hukum ke Polres Jakut soal Warga Kampung Susun Bayam

Ketua Kelompok Tani Kampung Susun Bayam (KSB) Furqan diduga ditangkap paksa Polres Jakarta Utara jelang buka puasa pada Selasa, 2 April 2024.

oleh Winda Nelfira diperbarui 03 Apr 2024, 20:41 WIB
Diterbitkan 03 Apr 2024, 20:41 WIB
Warga Kampung Susun Bayam masih menggelar aksi di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (2/12/2022). (Liputan6.com/Winda Nelfira)
Warga Kampung Susun Bayam masih menggelar aksi di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (2/12/2022). (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Kelompok Tani Kampung Susun Bayam (KSB) Furqan diduga ditangkap paksa Polres Jakarta Utara jelang buka puasa pada Selasa, 2 April 2024.

PT Jakarta Propertindo atau Jakpro membenarkan penangkapan warga eks Kampung Bayam itu berkaitan dengan polemik hunian Kampung Susun Bayam (KSB) yang dikelola Jakpro selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta. Jakpro menyerahkan proses hukum berlaku ke Polres Jakarta Utara.

"PT Jakarta Propertindo (Perseroda) (Jakpro) menyerahkan sepenuhnya proses hukum oknum warga eks Kampung Bayam kepada pihak Polres Metro Jakarta Utara," kata Direktur Utama PT Jakpro dalam keterangan tertulis, Rabu (3/4/2024).

Iwan meyakini aparat kepolisian akan berkerja secara objektif, profesional, serta transparan untuk mengungkap fakta-fakta pelanggaran melawan hukum yang sudah dilakukan oleh oknum warga eks Kampung Susun Bayam.

Pelanggaran hukum yang dimaksud terjadi di salah satu aset milik Jakpro, yaitu, Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS).

Iwan menyebut, warga eks Kampung Bayam itu dilaporkan atas tindakan penyerobotan lahan secara ilegal, perusakan aset, dan pencurian di hunian KSB.

"Jakpro meminta semua pihak untuk kooperatif serta menjaga suasana yang aman dan kondusif dan juga tidak terpancing oleh isu-isu yang belum bisa dibuktikan kebenarannya, terlebih disaat bulan suci Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah/2024," kata dia.

 

Tuai Kecaman

Diketahui, Polres Jakarta Utara (Jakut) diduga telah menangkap paksa dua warga pasangan suami istri yakni Ketua Kelompok Tani Kampung Susun Bayam (KSB) Furqan dan istrinya, Diah. Keduanya dijemput kepolisian jelang buka puasa pada Selasa, 2 April 2024.

Aksi tersebut, dikecam Solidaritas Peduli Kampung Susun Bayam. Sebab, dinilai dijalankan dengan proses yang tidak sesuai dengan aturan.

"Mengecam upaya kriminalisasi dua orang warga Kampung Susun Bayam (KSB) yaitu Ketua Kelompok Tani KSB, Bapak Furqan dan istrinya atas penjemputan paksa oleh Aparat Kepolisian Resort Jakarta Utara sore tadi, Selasa, 2 April 2024 menjelang warga berbuka puasa, dengan proses yang tidak sesuai aturan dan tindakan sewenang-wenang," demikian informasi tertulis Solidaritas Peduli Kampung Susun Bayam, dikutip Rabu (3/4/2024).

Padahal, dijelaskan bahwa sebelumnya warga Kampung Susun Bayam telah melakukan pramediasi di Komnas HAM untuk mencari solusi atas konflik yang dialami dengan PT Jakpro dan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono terkait dengan perubahan Surat Keterangan (SK) penempatan Warga Kampung Susun Bayam.

 

Disebut Sah

Berdasarkan SK PT Jakpro nomor 110/UT0000/VIII/2022/0428 tertanggal 22 Agustus 2022, tentang penempatan unit masing-masing warga Kampung Bayam telah ditentukan pembagian penempatan huniannya pada Kampung Susun Bayam (KSB).

"Berdasarkan SK tersebut, seharusnya warga sudah secara sah diakui sebagai calon penghuni Kampung Susun Bayam. Namun kini warga malah diabaikan dan tidak diizinkan menempati yang seharusnya telah ditetapkan dalam SK," katanya.

"Kemudian, warga malah dilaporkan melakukan dugaan tindak pidana yaitu penyerobotan, memasuki pekarangan tanpa izin dan perusakan bersama-sama," sambungnya.

Terbaru, sebelum tengah malam, Diah istri Furqon telah dibebaskan. Namun, Furqon hingga saat ini masih ditahan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya