13 Prajurit TNI Pelaku Penganiayaan Anggota KKB Terancam Dihukum 5 Tahun Bui

Sebanyak 13 tersangka prajurit dari satuan Batalion Infanteri Raider 300/Braja Wijaya terancam hukuman paling berat lima tahun enam bulan penjara atas kasus tindakan penyiksaan terhadap terhadap anggota KKB.

oleh Tim News diperbarui 05 Apr 2024, 01:00 WIB
Diterbitkan 05 Apr 2024, 01:00 WIB
Wakil Komandan (Wadan) Puspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana.
Wakil Komandan (Wadan) Puspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana. (Dok. Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 13 tersangka prajurit dari satuan Batalion Infanteri Raider 300/Braja Wijaya terancam hukuman paling berat lima tahun enam bulan penjara atas kasus tindakan penyiksaan terhadap terhadap anggota KKB.

Wakil Komandan (Wadan) Puspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana mengatakan, hukuman itu sebagaimana diterapkan oleh Puspom III/Siliwangi yang menangani kasus tersebut.

“Pasal 351 (KUHP), kemudian pasal 170 (KUHP), dan pasal 103 KUHPM itu melawan perintah atasan,” kata Eka dikutip, Kamis (4/4).

Berikut isi pasal yang disematkan ke-13 tersangka prajurit yakni;

Pasal 351 KUHP (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun

Pasal 170 KUHPTentang Pengeroyokan, pelaku yang secara bersama-sama dan terang- terangan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dijerat tindak pidana pengeroyokan yang diatur tersendiri dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Pasal 103 Ayat (1) KUHPMMiliter, yang menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas, atau dengan semaunya melampaui perintah sedemikian itu, diancam karena ketidaktaatan yang disengaja, dengan pidana penjara maksimum dua tahun empat bulan.

“Dalam tugas operasional itu, pimpinan sudah memberikan ST jadi ada tolak ukurnya. (misal) Tidak boleh merekam tidak boleh ini itu rahasia artinya kan melanggar, jadi kita kenakan (Pasal 103 KUHPM),” terangnya.

Sedangkan, Eka menjelaskan kalau ke-13 prajurit yang telah ditetapkan tersangka berasal dari golongan pangkat beragam mulai tamtama dan bintara. Mereka semua diproses nantinya sesuai dengan peran keterlibatan masing-masing.

“Masih berproses. Yang jelas tempatnya (kejadian TKP) di Papua dan penangananya karena sudah balik (pasukan) operasi jadi di Pomdam III,” tuturnya.

 

Punya Peran Berbeda

Pangdam XVII/ Cenderawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan jumpa pers menyampaikan permintaan maaf kasus penganiayaan warga Papua oleh oknum prajurit TNI di Jakarta, Senin (25/3/2024).
Pangdam XVII/ Cenderawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan jumpa pers menyampaikan permintaan maaf kasus penganiayaan warga Papua oleh oknum prajurit TNI di Jakarta, Senin (25/3/2024). (Merdeka.com/ Bachtiarudin Alam)

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan TNI (Kapuspen TNI), Mayjen TNI Nugraha Gumilar mengakui kalau ke-13 prajurit yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyiksaan terhadap anggota KKB, Defianus Kogoya memiliki peran berbeda.

“Wah nggak (tidak semua menyiksa), itu ada yang ngirim video, ada yang ngerekam. Jadi level kesalahannya nggak sama,” kata Nugraha saat ditanya awak media, Juma (29/3).

Oleh sebab itu, lanjut Nugraha, untuk pasal yang disematkan kepada 13 prajurit berbeda-beda disesuaikan dengan tindakan pelanggaran yang dilakukannya.

“Oh jelas (pasalnya beda). Kalau bapak cuma menyebar dan Bapak memukul kan ada aturan. Dilihat hukumnya, kan itu ada yang mukul, ada yang merekam, itu kan tingkat kesalahannya beda,” ucapnya.

 

Proses Penyidikan Masih Berlangsung

Nugraha juga menyampaikan kalau proses penyidikan masih berlangsung. Sehingga untuk proses pelimpahan masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara.

“Sebagai bentuk tanggung jawab keseriusan Kita, kemarin kan kita hadir semua bahwa kita ini serius nih. Komit masalah ini sehingga memang mudah-mudahan ini bisa clear,” ujarnya.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya