Jasa Raharja: Angka Fatalitas Kecelakaan Menurun di Mudik Lebaran 2024

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan Purwantono, mengungkap terjadi penurunan angka fatalitas di mudik Lebaran 2024. Hal itu diketahui berdasarkan jumlah penyaluran santunan yang menurun dibandingkan periode mudik di tahun sebelumnya.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 20 Apr 2024, 08:44 WIB
Diterbitkan 20 Apr 2024, 08:44 WIB
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menyatakan seluruh korban kecelakaan di ruas KM 58 B, jalan tol Jakarta-Cikampek, pada Senin (08/04/2024) mendapat santunan. (Dok Jasa Raharja)
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menyatakan seluruh korban kecelakaan di ruas KM 58 B, jalan tol Jakarta-Cikampek, pada Senin (08/04/2024) mendapat santunan. (Dok Jasa Raharja)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan Purwantono, mengungkap terjadi penurunan angka fatalitas di mudik Lebaran 2024. Hal itu diketahui berdasarkan jumlah penyaluran santunan yang menurun dibandingkan periode mudik di tahun sebelumnya.

“Periode mudik lebaran 4-16 April 2024, Jasa Raharja menyerahkan total Rp30,72 miliar. Angka itu turun 6,88 persen dibandingkan periode Lebaran tahun sebelumnya (18-30 April 2023) senilai Rp32,98 miliar,” kata Rivan melalui siaran pers diterima, seperti dikutip Sabtu (20/4/2024).

Rivan meyakini, menurunnya angka fatalitas korban kecelakaan adalah sebab dari peningkatan efektivitas program keselamatan transportasi selama periode Lebaran 2024, pengawasan dan penegakan hukum dan penanganan korban laka secara cepat dan tepat.

Dia pun memastikan, seluruh santunan korban kecelakaan selama periode mudik 2024 sudah diserahkan sebab dijamin oleh UU 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. 

“Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta dan diserahkan kepada ahli waris sah. Sementara korban luka-luka diberikan santunan maksimal Rp20 juta untuk penggantian biaya perawatan medis di RS, termasuk biaya ambulans dan P3K,” jelas dia.

 

Kesiapan Penyerahan Santunan

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono bersama Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan meninjau lokasi kecelakaan bus Rosalia Indah.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono bersama Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan meninjau lokasi kecelakaan bus Rosalia Indah. (Foto: Istimewa).

Menurut Rivan, kesiapan penyerahan santunan mampu dilakukan karena kesigapan seluruh petugas Jasa Raharja di daerah yang selalu siaga aktif selama periode mudik Lebaran Idulfitri 2024/1445 H.

Termasuk, proaktif memonitor kejadian kecelakaan untuk menindaklanjuti dengan cepat dan tepat, serta menerbitkan surat jaminan bagi korban yang dirawat di rumah sakit.

“Mereka berkoordinasi dengan seluruh stakeholder di setiap Posko Pengamanan Lebaran untuk memastikan kelancaran, ketertiban, dan pencegahan kecelakaan lalu lintas selama musim mudik,” Rivan menandasi. 

 

Strategi Jasa Raharja

Sebagai informasi, demi mendorong kesuksesan momentum mudik Lebaran 2024, Jasa Raharja mengambil langkah strategis seperti kesiapsiagaan pelayanan 2000 personel Jasa Raharja di 29 Kantor Cabang di seluruh Indonesia, pengoperasian Mobil Unit Keselamatan Lalu Lintas di 92 Cabang dan Perwakilan, serta kontribusi aktif terhadap 22 Pos Pelayanan Terpadu di wilayah Jawa dan Sumatera.

Selain itu, Jasa Raharja juga melakukan pemasangan spanduk di 5200 titik lokasi dan menyelenggarakan program Mudik Asyik Bersama BUMN 2024. 

Sebagai koordinator Program Mudik Asyik Bersama BUMN 2024, Jasa Raharja juga berhasil memberangkatkan 94.753 pemudik ke sejumlah wilayah dengan 1.536 armada bus, 60 armada kereta api, dan 30 armada kapal laut yang bertujuan untuk mengalihkan pemudik yang menggunakan sepeda motor, sehingga dapat mengurangi tingkat kepadatan lalu lintas dan risiko kecelakaan. 

Begini Cara Mudah Mengajukan Santunan Jasa Raharja
Infografis: Ayo cari tahu syarat dan prosedur untuk pengajuan santunan kecelakaan dari Jasa Raharja, ternyata mudah!
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya