MK Sebut Tak Ada Masalah Gibran Rakabuming Raka Maju Pilpres 2024

Hakim mengatakan, pihak Anies-Muhaimin mempermasalahkan dugaan adanya pelanggaran oleh KPU lantaran menerima dan memverifikasi berkas pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden tanpa terlebih dahulu merevisi PKPU 19/2023.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 22 Apr 2024, 11:15 WIB
Diterbitkan 22 Apr 2024, 11:13 WIB
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat membacakan putusan terkait perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024)
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat membacakan putusan terkait perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024). (Foto: tangkapan layar youtube mahkamah konstitusi)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024. Dalam gugatan kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, majelis hakim menyampaikan tidak adanya permasalahan dalam proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai kontestan Pilpres 2024.

Hakim konstitusi Arief Hidayat menyampaikan, pihak Anies-Muhaimin mempermasalahkan dugaan adanya pelanggaran oleh KPU lantaran menerima dan memverifikasi berkas pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden tanpa terlebih dahulu merevisi PKPU 19/2023.

"Sebagaimana telah Mahkamah uraikan di atas, tindakan Termohon yang dianggap Pemohon langsung menerapkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tanpa mengubah PKPU 19/2023 adalah tidak melanggar hukum," tutur Arief di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Pasalnya, lanjut dia, apabila KPU tidak langsung melaksanakan Putusan Mahkaman Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 malah justru akan mengganggu tahapan pelaksanaan pemilu, dan berpotensi menciptakan pelanggaran hak konstitusional warga negara untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden.

"Dari fakta hukum yang terungkap di persidangan, tindakan Termohon dalam melakukan verifiasi persyaratan pasangan calon pada tanggal 28 Oktober 2023, dengan mengeluarkan Berita Acara Verifikasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden (Model BA.Verifikasi.PPWP-KPU), telah menjadikan Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai dasar hukum yang menjadi acuan dalam menyatakan keterpenuhan syarat bakal calon presiden dan wakil presiden," jelas dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Prinsip Jujur dan Adil

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024). (Liputan6.com/ Nanda Perdana Putra)

Hal itu dapat terihat pada Tabel Lampiran Hasil Verifikasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Presiden dan Waki Presiden, terdapat/kolom pemeriksaan C.Verifikasi Persyaratan Calon, dengan indikator ‘Berumur 40 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon berdasarkan tanggal lahir yang tertera pada KTP elektronik dan atau akta kelahiran, atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah’.

"Yang merupakan isi Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana telah dimaknai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XX1/2023. Termohon telah secara jujur menyampaikan kepada seluruh partai politik peserta pemiu tentang adanya perubahan keadaan hukum baru sebagai akibat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan telah secara adil pula menerapkan persyaratan yang sama kepada seluruh bakal pasangan calon," kata Arief.

"Oleh karena itu, Mahkamah menilai tindakan Termohon dalam menerapkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 merupakan upaya Termohon dalam menerapkan dan mempertahankan prinsip jujur dan adi dalam Pemilu Presiden dan Waki Presiden Tahun 2024,” tandasnya.


MK Gelar Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024

Pasangan calon presiden dan wapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar hadir pada sidang hari ini. Keduanya tiba di MK sekitar pukul 08.20 WIB.
Pasangan calon presiden dan wapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar hadir pada sidang hari ini. Keduanya tiba di MK sekitar pukul 08.20 WIB. (Delvira Hutabarat).

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 hari ini, Senin (22/4/2024). Sidang tersebut digelar secara terbuka sekitar pukul 09.00WIB.

Perkara untuk gugatan pasangan capres-cawapres nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar teregistrasi dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara untuk gugatan pasangan nomor tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud Md adalah 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Kedua pasangan meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang menetapkan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Keduanya juga meminta MK untuk menyatakan diskualifikasi pasangan nomor dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024, serta memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa kehadiran pasangan tersebut.

Sebagai informasi, dalam sidang PHPU Pileg 2024 itu MK telah menentukan tiga panel hakim konstitusi yang akan memimpin sengketa Pileg.

MK pun mengungkap masing-masing ketua tiga panel hakim konstitusi tersebut. Ketua MK Suhartoyo menjadi Ketua Panel I, Wakil Ketua MK Saldi Isra menjadi Ketua Panel II, dan hakim konstitusi Arief Hidayat menjadi Ketua Panel III.

 

Infografis Ada 204 Juta Lebih DPT di Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ada 204 Juta Lebih DPT di Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya