Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak semua gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan capres nomor urut 01, Anies Baswedan dan capres nomor urut 03, Ganjar Pranowo.
"Ya pemerintah menghormati putusan MK yang final dan mengikat," kata Jokowi kepada wartawan di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Selasa (23/4/2024).
Baca Juga
Jokowi menekankan penolakan MK terhadap dalil adanya kecurangan Pilpres 2024 yang dilakukan pemerintah, sangatlah penting. Sebab, pemerintah kerap dituduh melakukan intervensi aparat hingga politisasi bansos.
Advertisement
"Pertimbangan hukum dari putusan MK yang juga menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan kepada pemerintah, seperti kecurangan, intervensi aparat, kemudian politisasi bansos, kemudian mobilisasi aparat, ketidaknetralan kepala daerah, telah dinyatakan tidak terbukti. Ini yang penting bagi pemerintah, ini," jelasnya.
Jokowi pun mengajak semua pihak untuk bersatu dan bekerja membangun Indonesia. Terlebih, kata dia, saat ini situasi geopolitik tengah menekan semua negara, termasuk Indonesia.
"Dan menurut saya, ini saatnya kita bersatu karena faktor eksternal geopolitik betul-betul menekan ke semua negara; saatnya bersatu, bekerja, membangun negara kita," tutur Jokowi.Â
Sebelumnya, MK menyatakan menolak untuk seluruhnya permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sidang sengketaPilpres 2024 yang dimohonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
"Dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan langsung putusan untuk gugatan Anies-Cak Imin yang teregistrasi dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Dalam putusannya, MK menyebutkan bahwa tak terbukti adanya intervensi Presiden terkait penetapan capres-cawapres 2024 seperti yang dituduhkan kubu AMIN.
"Secara substansi perubahan syarat pasangan calon yang diterapkan termohon dalam Keputusan KPU 1368/2023 dan PKPU 23/2023 adalah sesuai dengan apa yang telah diperintahkan amar putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023," kata Hakim MK Arief Hidayat.
Oleh karena itu, dalil pemohon yang menyebut terjadi intervensi Jokowi tidak terbukti dan MK tidak beralasan hukum untuk mendiskualifikasi paslon 02.
"Dalil pemohon yang menyatakan terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dan dalil pemohon mengenai dugaan adanya ketidaknetralan termohon dalam verifikasi dan penetapan pasangan calon yang menguntungkan pasangan calon nomor urut 2, sehingga dijadikan dasar bagi pemohon untuk memohon Mahkamah membatalkan pihak terkait sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, adalah tidak beralasan menurut hukum," beber Arief.
MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres
Selanjutnya, MK juga memutuskan menolak seluruhnya gugatan yang diajukan oleh capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.
"Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," tutur hakim Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Dalam forum sidang, Suhartoyo sempat menyampaikan kepada pihak Ganjar-Mahfud bahwa sebagian besar isi putusan sengketa Pilpres 2024 sama dengan yang telah dibacakan selama sidang gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yang teregistrasi di nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
"Termasuk dissenting opinion hakim sepakat dianggap dibacakan," kata Suhartoyo.
Salah satunya, dalam putusannya, hakim Suhartoyo mengatakan bahwa dalil nepotisme Presiden Jokowi dan melahirkan abuse of power untuk memenangkan pasangan nomor urut dua Prabowo Subianto-Gobran Rakabuming Raka dalam 1 putaran adalah tidak beralasan menurut hukum.
Â
Advertisement