Liputan6.com, Jakarta - Sopir taksi online nyaris kehilangan kendaraan karena dirampok oleh penumpangnya sendiri. Beruntung, aksi itu berhasil digagalkan oleh sekuriti perumahan. Dua orang pelaku pun ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis 25 April tahun 2024 sekitar pukul 03:00 WIB. Kapolsek Kembangan Kompol Billy Guastiano Barman menerangkan, korban awalnya menerima pesanan untuk mengantarkan penumpang ke daerah Pertukangan, Jakarta Selatan.
Baca Juga
Korban kemudian menjemput penumpang di Jalan Raya Kampung Melayu, Tangerang. Ada dua orang laki-laki yang masuk ke dalam kendaraan dan duduk di belakang kursi dekat pengemudi.
Advertisement
Ketika diperjalanan, salah satu pelaku inisial ST (35) meminta korban untuk menghentikan laju kendaraan di Perumahan Taman Alfa Indah, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar).
"ST minta berhenti dulu dengan maksud ingin membuang ingin buang air kecil," kata Billy dalam keterangannya, Sabtu (27/4/2024).
Disaat itulah, pelaku lain inisial MS beraksi dengan menjerat leher korban menggunakan seutas tali tambang. Namun, korban melawan hingga terjadilah penikaman.
"MS (19) langsung menusuk ke arah dada sebelah bagian bawah Korban menggunakan pisau tanpa gagang. Kemudian menusuk lagi lengan korban di bagian lengan sebelah kanan," ujar dia.
Beruntung, korban berhasil meloloskan diri dari tindakan brutal pelaku. Sementara itu, kendaraan pun diambil alih oleh pelaku atas nama inisial MS.
"Mobil milik korban dibawa lari oleh para pelaku tersebut," ujar dia.
Â
Minta Bantuan Sekuriti
Di sisi lain, korban mencoba untuk meminta bantuan kepada sekuriti. Akses jalan pun ditutup sehingga, kedua pelaku tak bisa keluar dari kawasan perumahan.
"Pintu portalnya sudah banyak yang ditutup, sehingga sulit untuk melarikan diri," ujar dia
Billy mengatakan, bersama-sama warga lain kemudian mereka mencoba menghentikan kendaraan tersebut. Pelaku pun langsung diamankan oleh security dan warga sekitar Perumahan Taman Alfa tersebut.
Kejadian itu langsung dilaporkan ke Polsek Kembangan. Dalam kasus ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dikenakan Pasal 365 ayat 2 KUHP. Adapun, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Â
Advertisement
Sudah Direncanakan
Billy mengatakan, aksi pencurian direncanakan oleh kedua pelaku yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh angkut barang di satu perusahaan ekspedisi.
Menurut pengakuannya, mereka akan menjual kendaraan itu bila berhasil merampok. Uang hasil penjualan digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
"Memang sudah direncanakan dua pelaku tersebut mereka bermaksud mencuri kendaraan dr driver taksi online," ujar dia.