Liputan6.com, Depok - Penyidik Polres Metro Depok menangkap Yusuf Arifin (24), tersangka begal handphone atau telepon seluler (ponsel) milik siswi SMP di Kota Depok, Jawa Barat.
Aksi begal tersebut terjadi di Jalan MTs Negeri Depok, Cilodong. Korban sempat terseret motor pelaku hingga beberapa meter saat mempertahankan ponselnya.
Baca Juga
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Suardi Jumaing mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan kasus dugaan pencurian dengan kekerasan atau begal dari orang tua korban. Polisi pun berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya.
Advertisement
“Sudah kami tangkap, korbannya itu anak dibawah umur, pelajar SMP berusia 13 tahun,” ujar Suardi, Rabu (1/4/2024).
Pada saat kejadian, korban bersama temannya hendak menuju masjid di Jalan MTs Negeri Depok. Saat itu, korban yang sedang bermain ponsel tidak menyadari telah diincar tersangka yang melintas dari arah depannya.
“Datang tersangka melakukan perampasan handphone milik korban,” kata Suardi.
Korban berusaha mempertahankan ponsel yang diambil tersangka. Namun nahas, korban justru terseret motor pelaku yang berusaha kabur.
“Korban sempat terseret beberapa meter karena berusaha mempertahankan handphone-nya,” ucap Suardi.
Akibat terseret motor saat mempertahankan ponselnya, korban mengalami luka ringan pada lengan dan lututnya. Tidak ada luka serius yang dialami karena korban saat itu mengenakan rok panjang.
“Iya lukanya hanya di lengan dan lutut,” kata Kasat Reskrim Polres Depok.
Pelaku Ditangkap di Bogor
Tersangka ditangkap setelah penyidik Polres Metro Depok berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan saat beraksi. Tersangka ditangkap di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Kepada polisi, tersangka mengaku baru satu kali melakukan aksi pembegalan handphone kepada pelajar.
“Tersangka ini baru satu kali, tapi ini masih kami dalami kembali,” terang Suardi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka melakukan aksinya secara acak tanpa membawa senjata tajam. Hal itu diperkuat dari hasil penggeledahan kepolisian saat menangkap pelaku di lokasi persembunyiannya.
“Kita tidak menemukan senjata tajam dan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku dalam menjalankan aksinya tidak membawa senjata tajam,” tutur Suardi.
Dalam kasus ini, Polres Metro Depok menjerat tersangka dengan Pasal 365 ayat 2 tentang pencurian dengan kekerasan.
“Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” pungkas Suardi.
Advertisement