Liputan6.com, Jakarta - Komisi D DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menambah petugas untuk menjaga Ruang Terbuka Hijau (RTH) buntut temuan alat kontrasepsi (kondom) berserakan di RTH Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat.
"Harapannya memang ada kerja sama dengan warga atau pengurus setempat seperti kelurahan untuk memberikan bantuan," kata Ketua Komisi D DPRD DKI Ida Mahmudah, Minggu (5/5/2024).
Baca Juga
Ida menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta memang kekurangan petugas untuk melakukan pengawasan di wilayahnya. Terlebih, hingga kini belum ada penambahan penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) dan hingga kini jumlahnya sudah lebih dari 87 ribu orang.
Advertisement
Maka dari itu, dia berharap agar Satpol PP, kelurahan maupun warga setempat yang saling berkoordinasi untuk mengerahkan petugas pengawasan pada RTH maupun hutan kota.
Dia juga menegaskan para petugas ini harus mampu bersikap tegas secara maksimal untuk menjaga setiap RTH dan tidak kalah dengan oknum tertentu.
"Kalau enggak ada petugas, kita juga jadi agak repot karena memang petugas kita yang menjaga sangat kurang," ujarnya. dilansir dari Antara.
Koordinasi dengan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota
Selain itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta terkait usulan pembentukan petugas gabungan tersebut.
"Kemarin pak kepala dinas langsung menindaklanjuti dengan membuat tim hingga peraturan di lokasi," ujarnya.
Ida juga menyarankan agar adanya pemasangan kamera pengawas (CCTV) hingga pagar demi menjaga ketertiban warga dalam memanfaatkan RTH.
Advertisement
Perketat Pengawasan RTH Tubagus Angke
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memperketat pengawasan di RTH Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat akibat adanya temuan alat kontrasepsi yang berserakan di lokasi tersebut.
"Kami tempatkan anggota secara rutin, jaga di situ. Setiap malam, anggota kita pantek (tempatkan) di situ," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin.
Arifin menyebut pihaknya mengerahkan sejumlah personel untuk melakukan pengawasan di kawasan tersebut selama 24 jam.