Kasus Penganiayaan di STIP, Menhub Budi: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi angkat bicara terkait kasus penganiayaan mahasiswa di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP).

oleh Tim News diperbarui 06 Mei 2024, 17:16 WIB
Diterbitkan 06 Mei 2024, 17:16 WIB
Budi Karya Sumadi
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK C1, Jakarta, Rabu (26/7/2023). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi angkat bicara terkait kasus penganiayaan mahasiswa di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP). Dia mengatakan, pihaknya saat ini sudah melakukan suatu upaya hukum.

Diketahui Putu Satria Ananta Rustika (19), tewas usai diduga mendapat penganiayaan oleh TRS, taruna tingkat dua yang kini menjadi tersangka.

Namun, dia tak memaparkan secara detail upaya apa yang dimaksud. Dia meminta hal tersebut ditanyakan kepada Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.

"Kami sudah melakukan satu upaya penegakan hukum. Tapi nanti detailnya Bu Adita akan menjelaskan," kata Budi, saat diwawancarai di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/5/2024).

Lebih lanjut, dia pun mengaku berbelasungkawa atas meninggalnya Satria. "Saya berbelasungkawa dan sangat prihatin,"ucap dia.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara menetapkan taruna tingkat dua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) berinisial TRS sebagai tersangka pelaku penganiayaan terhadap Putu Satria Ananta Rustika (19) hingga korban meninggal pada Jumat 3 Mei 2024. Korban merupakan taruna tingkat satu STIP.

"Kami melakukan pemeriksaan dalam 24 jam dan menetapkan satu orang pelaku (sebagai tersangka) yang menyebabkan taruna tingkat satu meninggal dunia," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan di Jakarta, Sabtu 4 Mei 2024.

Gidion mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 338 juncto subsider Pasal 351 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana kurungan maksimal 15 tahun.

"Ini pelaku tunggal yang melakukan aksi ini," katanya.

 

Penetapan Tersangka Dilakukan Usai Gelar Perkara

Senior tingkat dua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), Tegar Rafi Sanjaya (TRS), ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan pembunuhan junior tingkat satu Putu Satria Ananta Rustika (19). (Merdeka.com/Rahmat Baihaqi)
Senior tingkat dua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), Tegar Rafi Sanjaya (TRS), ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan pembunuhan junior tingkat satu Putu Satria Ananta Rustika (19). (Merdeka.com/Rahmat Baihaqi)

Menurut Gidion, penetapan tersangka ini setelah petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan 36 orang saksi dari pengasuh, taruna, pihak kampus, dokter kampus hingga ahli.

"Kami menyimpulkan setelah melakukan sinkronisasi data yang ada dan hasilnya mengerucut pada tersangka ini," kata dia.

Dia mengatakan, motif yang membuat pelaku melakukan aksi hingga berujung nyawa melayang ini sebagai tradisi penindakan dari senior kepada junior.

Hal ini dilakukan taruna senior kepada taruna junior yang melakukan kesalahan.

"Penindakan ini dilakukan dengan aksi represif atau aksi kekerasan yang menyebabkan kematian pada korban," kata dia.

 

Laporan Keluarga

Diketahui, Seorang taruna tingkat satu STIP Marunda, Jakarta Utara, Putu Satria Ananta (19) tewas setelah menerima kekerasan dari seniornya yang berlokasi di kamar mandi kampus tersebut pada Jumat (3/5).

Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah adanya laporan dari keluarga korban Ni Putu Wayan yang melapor ke Polres Metro Jakarta Utara.

"Berawal dari laporan ini kami melakukan pengungkapan kasus," kata Kapolres Jakarta Utara.

 

Reporter: Alma Fikhasari

Sumber: Merdeka.com

Infografis tingkat kriminalitas indonesia
Aksi penganiayaan terus bertambah (liputan6.com/abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya