Liputan6.com, Jakarta - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan menyampaikan, pihaknya tengah melakukan gelar perkara lanjutan terkait kasus penganiayaan mahasiswa di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta.
“Iya, iya (gelar perkara),” tutur Gidion kepada wartawan, Rabu (8/5/2024).
Menurutnya, sejauh ini baru satu tersangka tunggal yang ditetapkan dalam kasus tersebut. Penyidik berusaha berhati-hati dalam menangani perkara lantaran sangat menjadi perhatian masyarakat.
Advertisement
“Saya memahami kasus ini kan kasus yang human interest-nya tinggi ya, dan ini menjadi keprihatinan kita bersama karena terjadi di dunia pendidikan. Karena itu kami juga tidak gegabah dalam menentukan penyidikan berikutnya,” jelas dia.
Sejauh ini, proses belajar mengajar di kampus STIP masih berjalan seperti biasa. Namun begitu, sekolah tersebut membuka lebar aktivitas pihak kepolisian dalam rangka proses penegakan hukum.
“Mau tentang CCTV, mau tentang pemeriksaan anak-anak sebagai saksi, sebagai dalam konteks memperlancar penyidikan ini. Jadi tidak ada persoalan,” Gidion menandaskan.
Tetapkan 1 Tersangka
Adapun dalam kasus kematian Putu Satria, polisi sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Dia adalah Tegar Rafi Sanjaya alias TRS (21), taruna tingkat dua STIP Jakarta.
"Kami melakukan olah TKP, dan kami menyimpulkan bahwa ada sinkronisasi dari keterangan saksi, keterangan terduga pelaku yang sekarang sudah jadi tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Polres Jakarta Utara, Sabtu, 4 Mei 2024.
Penetapan tersangka itu setelah kepolisian melakukan gelar perkara dan berdasarkan keterangan sebanyak 36 orang saksi yang mengerucut pada Tegar Rafi Sanjaya.
"Singkatnya bahwa dari 36 orang yang kami lakukan pemeriksaan mengerucutkan pada peristiwa pidana, maka kami menyimpulkan tersangka tunggal di dalam peristiwa ini yaitu saudara TRS (Tegar Rafi Sanjaya)," jelas Gidion.
Gidion menjelaskan alasan Tegar Rafi Sanjaya menjadi tersangka tunggal karena rekan-rekan pelaku yang merupakan senior dari korban tidak terlibat melakukan kekerasan saat berada di lokasi kejadian.
"Putu Satria Ananta ini merupakan korban pertama yang mendapatkan pukulan tangan kosong dari pelaku TRS sebanyak lima kali, di bagian ulu hati korban yang membuat pingsan dan berujung pada kematian," kata Gidion seperti dikutip dari Antara.
Advertisement
Sangkaan Pasal
Menurut Gidion, dalam konstruksi kasus benar ada lima orang senior yang memanggil lima junior yang dianggap melakukan kesalahan. Mereka dipanggil ke toilet.
"Korban menjadi orang pertama yang mendapatkan pemukulan dari pelaku, dan rekan-rekan pelaku belum melakukan aksi kekerasan," ujar Kapolres.
Sementara itu, terhadap empat rekan korban yang merupakan taruna tingkat satu STIP Jakarta juga belum mendapatkan aksi kekerasan dari pelaku. Meski begitu, polisi tetap mengambil visum keempat rekan korban tersebut untuk memastikan tidak mendapatkan aksi kekerasan.
"Ini pelaku tunggal yang melakukan aksi kekerasan yang membuat korban meninggal dunia," kata Gidion.
Akibat perbuatannya, Tegar Rafi dipersangkakan melanggar Pasal 338 Jo subsider 351 ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara.