Pemprov Jakarta Mulai Tertibkan Tukang Parkir Liar di Minimarket

Pj Gubernur Jakarta, Heru Budi Hartono menyatakan, penertiban juru parkir liar di minimarket dilakukan menyusulnya banyaknya keluhan warga.

oleh Nafiysul QodarTim News diperbarui 08 Mei 2024, 21:45 WIB
Diterbitkan 08 Mei 2024, 21:45 WIB
6 Tulisan Soal Tarif Parkir di Minimarket, Ada yang Gratis dan Tidak
Tulisan Soal Tarif Parkir di Minimarket. (Sumber: Instagram/meme.wkwk)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mulai menertibkan juru parkir liar di minimarket. Hal ini menyusul keresahan masyarakat terhadap maraknya keberadaan tukang parkir liar di sejumlah minimarket Jakarta.

"Sudah mulai operasi (penertiban juru parkir liar) dari kemarin (Selasa 7 Mei 2024). Hal ini pastinya agar tidak meresahkan masyarakat," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat ditemui di Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).

Operasi penertiban tukang parkir liar di minimarket ini dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum dan Tranmas) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta.

"Jadi, saya sudah minta Trantibum sama Dinas Perhubungan agar juru parkir liar di minimarket ditertibkan. Mulai kemarin sudah saya perintahkan, sudah mulai," ujar Heru, seperti dikutip dari Antara.

Lebih lanjut, Heru menegaskan bahwa parkir di minimarket seharusnya gratis. Selain itu pengelola juga sudah membuat tulisan yang menegaskan bahwa tidak ada pungutan biaya apapun bagi pengunjung yang berbelanja di minimarket.

"Ya kalau di minimarket ada tulisan gratis parkir, ya jangan memaksa, jangan bikin warga itu, resah," ucap Heru menandaskan.

 

Dishub Jakarta Gandeng Satpol PP

Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta berkoordinasi dengan Satpol PP Provinsi DKI Jakarta untuk menangani banyaknya juru parkir liar di minimarket Jakarta.

"Kami berkoordinasi dengan Satpol PP DKI untuk penanganan terkait dengan adanya oknum-oknum yang memanfaatkan lokasi di minimarket dengan cara memaksa untuk memungut uang parkir dengan jumlah tertentu," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Syafrin menyebutkan, parkir di minimarket sebagaimana regulasi yang ada, tidak dipungut biaya alias gratis. Selain itu, pihak pengelola juga tidak diperbolehkan memungut biaya.

 

Parkir di Minimarket Seharusnya Gratis

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta juga memberikan sosialisasi kepada pihak minimarket bahwa biaya parkir sudah seharusnya gratis.

Karena itu, Dishub DKI Jakarta akan terus memperkuat penjagaan dan pengamanan di minimarket dari juru parkir liar bersama Satpol PP DKI Jakarta dan pihak terkait (stakeholders).

Sebelumnya, akun@hanssolo di X menulis "Jukir (juru parkir) liar di minimarket memang membuat tidak nyaman pengunjung, karena sebenarnya parkir di tempat tersebut gratis"

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya