Pemprov Jakarta Segera Bahas Pekerjaan Pengganti untuk Juru Parkir Liar

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan segera membahas terkait persoalan pekerjaan pengganti untuk juru parkir (jukir) liar di wilayah Jakarta.

oleh Winda NelfiraNasrul Faiz diperbarui 14 Mei 2024, 07:46 WIB
Diterbitkan 14 Mei 2024, 07:46 WIB
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Foto: Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyambut baik diresmikannya Sodetan Ciliwung di Jakarta Timur oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin pagi (31/7/2023). Foto: Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan segera membahas terkait persoalan pekerjaan pengganti untuk juru parkir (jukir) liar di wilayah Jakarta.

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, pihaknya akan membahas persoalan tersebut dengan Dinas Tenaga Kerja.

"Ya nanti dengan dinas tenaga kerja kan kita bisa pikirkan ya (pekerjaan pengganti untuk juru parkir liar), baik terima kasih," kata Heru, dikutip Selasa (13/4/2024).

Heru juga sudah meminta jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta untuk menertibkan juru parkir liar di Jakarta secara manusiawi.

"Saya sudah minta Dinas Perhubungan dengan trantib untuk melakukan penertiban secara manusiawi ya," ucapnya.

Heru menyatakan, penertiban terhadap jukir liar harus dilakukan. Sebab, Heru tak ingin keberadaan jukir liar meresahkan warga.

"Artinya, perlu kita biarkan mereka (jukir liar) tetapi jangan meresahkan masyarakat, masyarakat ingin bekerja membangun ekonomi Jakarta," ucap Heru.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, oknum jukir yang kerap memaksa warga bayar parkir saat di minimarket masuk tindak pidana ringan. Dishub DKI dapat melakukan sidang di lokasi kejadian untuk menindak jukir liar.

"Ini yang sedang kami koordinasikan untuk melakukan penegakan hukum, dimana dari hasil diskusi, kegiatan ini masuk dalam kegiatan tindak pidana ringan risikonya," kata Syafrin kepada wartawan, dikutip Kamis (9/5/2024).

"Maka kami akan koordinasikan juga, tidak hanya dari Satpol PP tapi juga rekan-rekan pengadilan dan juga dari kejaksaan untuk bersama-sama turun menjadi satu tim untuk sidang di tempat," sambung Syafrin.

Dishub Jakarta Sebut Jukir Liar Patok Rp150 Ribu di Sekitar Masjid Istiqlal Telah Ditangkap

Razia Parkir Liar di Citayam Fashion Week
Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengangkut motor yang terjaring razia ke atas truk di lokasi Citayam Fashion Week, kawasan Stasiun Dukuh Atas, Sudirman, Selasa (26/7/2022). Dishub DKI Jakarta mengamankan sebanyak 16 sepeda motor yang terpakir secara liar. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, juru parkir (jukir) liar di sekitar Masjid Istiqlal yang mematok biaya parkir Rp150 ribu kepada pengendara telah ditangkap oleh kepolisian Jakarta Pusat.

"Jadi untuk parkir liar di sekitar istiqlal kemarin rekan-rekan dari Polres Jakpus sudah lakukan tindakan, dan sudah diamankan yang bersangkutan. Memang benar dalam video tersebut itu adalah yang bersangkutan dan diamankan oleh rekan-rekan dari Polres Metro Jakpus," kata Syafrin kepada wartawan, Senin (13/5/2024).

Menurut Syafrin satu orang jukir liar di sekitar Masjid Istiqlal sudah ditangkap atas kejadian tersebut. Jukir liar yang ditangkap itu masih dalam proses penyelidikan oleh kepolisian Jakarta Pusat.

"Satu orang yang diamankan. Itu sedang dalam penyelidikan, kita tunggu hasilnya," ucap Syafrin.

Syafrin menyebut, penindakan terhadap jukir liar khususnya yang berada di minimarket tengah dipersiapkan.

Bentuk Tim Gabungan

Syafrin bilang juga bakal dibentuk tim gabungan bekerja sama dengan jajaran Satpol PP, kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan negeri untuk menindak jukir liar. Dengan demikian, dia berharap penertiban jukir liar bakal optimal.

"Kami harapkan ini bisa beri efek jera sehingga pembinaan yang selama ini dilakukan secara persuasif ini bisa ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi karena itu bagian dari tindak pidana ringan, itu yang akan kita jalankan," kata dia.

Saat ini, lanjut Syafrin jadwal penindakan sedang dibahas bersama pihak terkait. Jadwal, kata Syafrin bakal disampaikan usai pembahasan rampung dilakukan.

"Minggu ini kita akan sepakati jadwalnya karena ini seluruh instansi, setelah itu baru kita sampaikan jadwal pelaksanaannya," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya