Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron telah merampungkan sidang etik perdananya yang digelar oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan penyalahgunaan jabatan dengan membantu memutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan) dari pusat ke daerah.
Selama sidang etik yang berlangsung selama kurang lebih enam jam, Ghufron menegaskan kalau perbuatannya berasaskan kemanusiaan.
Baca Juga
"Dalam pandangan saya begini, di atas ilmu saya, di atas jabatan saya, kalau saya melakukan perbuatan, kalau yang perbuatannya itu melanggar Pancasila, yaitu ketuhanan, kemanusiaan, dalam pandangan saya ini adalah bagian dari kemanusiaan," kata Nurul Ghufron di gedung Dewas KPK, Selasa (14/5/2024).
Advertisement
Ghufron menceritakan kalau ASN yang merupakan orang dari kenalannya itu telah mengajukan surat mutasi ke Kementan, hanya saja dalam kurun waktu satu tidak diproses lebih lanjut sejak 2021.
Tidak kunjung di mutasinya ke daerah, kata Ghufron, pihak Kementan beralasan bakal mengurangi SDM yang ada di pusat.
"Ketika ditolak kemudian dia resign. Ketika resign, dia mengatakan mutasi, alasannya mengurangi SDM ditolak. Resign yang akan konsekuensi sama yaitu mengurangi SDM dikabulkan, dan itu diceritakan kepada saya oleh mertuanya, yang kemudian saya komunikasikan kepada pejabat di Kementan," ungkap Ghufron.
Singkat cerita, Ghufron menghubungi Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono, untuk meminta bantuan agar surat mutasi ASN itu dapat diproses.
Menurut Ghufron, semestinya tidak ada hal yang perlu diperdebatkan. Sebab dirinya hanya membantu berdasarkan asas kemanusiaan.
Terkait dengan sidang etik perdananya, Ghufron enggan membeberkan karena merupakan materi persidangan. Hanya saja dia menegaskan siap bertanggung jawab bila nantinya dinyatakan bersalah melanggar kode etik.
"Bukan urusan tentang melanggar wewenang.Kalau saya melanggar wewenang, silakan dihukum dengan apa pun," tegasnya.
Dewas Periksa Pimpinan KPK
Sebelumnya, Dewas KPK mengagendakan keterangan dari sejumlah saksi. Selain Nurul Ghufron beberapa saksi lain juga turut diperiksa seperti pimpinan KPK lainnya, Alexander Marwata hingga Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
"Ya dari Kementan, kemudian orang yang dipindahkan, Kasdi juga diperiksa, SYL tidak, dari KPK dua atau tiga orang," ungkap Albertina Ho.
Sidang etik tersebut sejatinya digelar pada Kamis 2 Mei 2024. Hanya saja Ghufron sendiri tidak berkenan hadir.
Penundaan itu juga bersamaan dengan Ghufron yang sempat melaporkan anggota Dewas KPK, Albertina Ho, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dianggap melebihi batas.
Advertisement
Wakil Ketua KPK Alex Marwata Bela Nurul Ghufron soal Kasus Mutasi ASN Kementan
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata buka suara perihal rekan kerjanya, Nurul Ghufron, yang dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang diduga menyalahgunakan jabatan membantu proses mutasi ASN Kementan dari pusat ke daerah.
Menurut Alex, tindakan yang dilakukan oleh Nurul Ghufron hanya berlandaskan asas manusiawi saja, mengingat ASN tersebut merupakan anak dari kenalannya.
Sebab, ASN itu sudah sempat mengajukan proses mutasi ke daerah, hanya saja dalam kurun waktu satu tahun pengajuan itu tidak kunjung di proses.
"Jadi lebih sifatnya mungkin, apa ya, lebih ke manusiawi lah. Ketika ada temannya dipersulit, mengajukan mutasi padahal sudah lebih dari satu tahun. Padahal mutasi itu kan supaya dia bisa berkumpul dengan suaminya, keluarga. Jadi sifatnya lebih manusiawi. Menurut saya lho, ya," kata Alex di Gedung Dewas KPK, Selasa (14/5/2024).
Peristiwa Ghufron yang membantu memutasi ASN tersebut terjadi pada tahun 2022. Ghufron sendiri sempat berkonsultasi terlebih dahulu dengan Alex sebelum membantu ASN yang dimaksud.
Singkat cerita, Ghufron pun mencoba menghubungi salah seorang pejabat di Kementan yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono.
"Pak ghufron ingin menanyakan ke Irjen. Kebetulan yang bersangkutan tidak punya nomor Irjen, dia nanya ke saya. 'Pak Alex punya enggak nomor temen di Kementan?' 'Oh punya' gitu kan. Kebetulan ada temen saya kuliah di STAN itu kerja di sana jadi kepala biro keuangan. Saya tanya beliau namanya Puadi. 'Bro, punya ngga nomor teleponnya Pak Irjen?'. 'Ada apa bos?'. 'Pak Ghufron mau telepon'," cerita dia.
Setalah mendapat kontak Kasdi, Alex menyerahkan selanjutnya ke Nurul Ghufron untuk saling berkomunikasi sebagaimana aduan yang diajukan oleh ASN Kementan itu.
Hanya saja dalam hal ini, baik Alex ataupun Ghufron mulanya sama-sama tidak kenal Kasdi yang saat ini tengah berperkara di Pengadilan atas kasus korupsi bersama dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Bahkan rencana Ghufron yang ingin membantu kenalannya itu turut diketahui oleh pimpinan KPK lainnya.
"Saat itu sepengetahuan pimpinan, saya, Pak Ghufron, dan pimpinan yang lain saya kira, kita meyakini memang tidak ada perkara di Kementan, yang apalagi sampai melibatkan menteri atau Kasdi, enggak ada. Setidaknya tidak ada laporan dari Dumas ke pimpinan itu kita sedang memproses perkara di Kementan, itu tidak ada laporannya," tegas Alex.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com