4 Pengakuan Pegawai Kementan saat Jadi Saksi SYL, Ungkap Biduan Nayunda Nabila Dijadikan Pegawai Honorer

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau Mantan Mentan SYL ternyata mengangkat biduan dangdut Nayunda Nabila sebagai pegawai honorer di Kementerian Pertanian (Kementan) dengan gaji Rp4,3 juta per bulan.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 21 Mei 2024, 17:00 WIB
Diterbitkan 21 Mei 2024, 17:00 WIB
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyambangi Bareskrim Polri terkait pemeriksaan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyambangi Bareskrim Polri terkait pemeriksaan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau Mantan Mentan SYL ternyata mengangkat biduan dangdut Nayunda Nabila sebagai pegawai honorer di Kementerian Pertanian (Kementan) dengan gaji Rp4,3 juta per bulan.

Namun begitu, selama bekerja setahun, biduan Nayunda Nabila terpantau hanya masuk dua kali. Hal itu diungkap Sekretaris Badan Karantina Kementan Wisnu Haryana saat menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 20 Mei 2024.

"Saksi tahu yang bernama ada pegawai Kementan honorer yang juga dititipkan oleh Pak Yasin Limpo maupun keluarganya di Kementan?,” tanya jaksa.

"Oh, ada Pak," jawab Wisnu.

"Siapa?," sahut jaksa.

"Kalau enggak salah atas nama Nayunda pada waktu itu," ujar dia.

"Ini siapa? Kok bisa? Bagaimana ceritanya?," tanya jaksa lagi.

"Pada waktu itu arahan dari Gedung A juga, Pak Karo kalau tidak salah bahwa si Nayunda ini akan menjadi asistennya Ibu Thita (anak SYL) begitu, sehingga honornya dititipkan di Karantina," beber Wisnu.

Sementara diketahui, putri Syahrul Yasin Limpo bernama Indira Chunda Thita merupakan anggota DPR Fraksi NasDem dan tidak bekerja di Kementan. Whisnu pun mengaku awalnya tidak mengetahui sosok Nayunda.

"Pada waktu di Karantina kita tidak tahu Pak. Baru belakangan kita tahu itu setelah belakangan, karena Nayunda ini pada waktu itu di Karantina, hanya kita, hanya sekitar satu tahun kita menghonor karena memang tidak pernah ke kantor terus tahun berikutnya sudah kita hentikan Pak," ucap Wisnu.

Tak hanya itu, Wisnu juga mengungkap sempat disodorkan permintaan SYL melalui asistennya, Panji, untuk memberikan buah durian Musang King. Tidak tanggung-tanggung, harga yang harus dibayar Kementan untuk membeli durian itu mencapai Rp46 juta.

Jaksa KPK mulanya mengonfirmasi adanya pembelian durian terhadap Wisnu. Saksi yang membenarkan hal itu kemudian dirincikan oleh jaksa.

"Pernah tidak memberikan atau membelikan uang yang digunakan untuk pembelian durian?" tanya Jaksa.

"Iya, pernah," jawab Wisnu.

"Durian apa ini?" tanya Jaksa.

"Durian Musang King," sebut Wisnu.

"Kalau saya lihat catatan di sini sangat banyak ini terkait durian, 18 Juni, 22 Juni durian, nilainya 20 jutaan sampai 40 jutaan?" tanya jaksa.

"Iya," Wisnu membenarkan.

Berikut sederet pernyataan Sekretaris Badan Karantina Kementan Wisnu Haryana saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi dengan terdakwa SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 20 Mei 2024 dihimpun Liputan6.com:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


1. Ungkap SYL Jadikan Biduan Nayunda Pegawai Honorer Gaji Rp4 Juta, Setahun Cuma Masuk 2 Kali

Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Jalani Sidang Dakwaan Dugaan Korupsi
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/2/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Pedangdut Nayunda Nabila Usai Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kasus TPPU SYL
Usai diperiksa, Nayunda Nabila hanya terlihat tersenyum tipis. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ternyata mengangkat biduan dangdut Nayunda Nabila sebagai pegawai honorer di Kementerian Pertanian (Kementan) dengan gaji Rp4,3 juta per bulan. Namun begitu, selama bekerja setahun, dia terpantau hanya masuk dua kali.

Hal itu disampaikan Sekretaris Badan Karantina Kementan Wisnu Haryana yang hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi dengan terdakwa SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 20 Mei 2024.

"Oh, ada Pak," jawab Wisnu.

"Siapa?," sahut jaksa.

"Kalau enggak salah atas nama Nayunda pada waktu itu," ujar dia.

"Ini siapa? Kok bisa? Bagaimana ceritanya?," tanya jaksa lagi.

"Pada waktu itu arahan dari Gedung A juga, Pak Karo kalau tidak salah bahwa si Nayunda ini akan menjadi asistennya Ibu Thita (anak SYL) begitu, sehingga honornya dititipkan di Karantina," beber Wisnu.

Sementara diketahui, putri Syahrul Yasin Limpo bernama Indira Chunda Thita merupakan anggota DPR Fraksi NasDem dan tidak bekerja di Kementan. Whisnu pun mengaku awalnya tidak mengetahui sosok Nayunda.

"Pada waktu di Karantina kita tidak tahu Pak. Baru belakangan kita tahu itu setelah belakangan, karena Nayunda ini pada waktu itu di Karantina, hanya kita, hanya sekitar satu tahun kita menghonor karena memang tidak pernah ke kantor terus tahun berikutnya sudah kita hentikan Pak," ucap Wisnu.

 


2. Nayunda Digaji dari Honor Tenaga Kontrak

Pedangdut Nayunda Nabila Usai Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kasus TPPU SYL
Pedangdut Nayunda Nabila diperiksa sebagai saksi untuk pendalaman kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Jaksa pun mempertanyakan asal gaji Nayunda yang ternyata berasal dari honor tenaga kontrak. Setiap bulannya, Nayunda menerima uang yang langsung ditransfer melalui rekening bank.

"Kalau honornya per bulan itu Rp4,3 juta," kata Wisnu.

Hal janggal lainnya yang diulas yakni bagaimana seorang asisten dapat digaji Kementan, sementara majikannya tidak bekerja pada instansi tersebut. Menurut Whisnu, itu merupakan arahan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Ali Jamil.

"Pada faktanya dia masuk tidak ke kantor itu?" tanya Jaksa.

"Pernah masuk Pak. Pernah masuk. Dua kali kalau enggak salah. Pernah masuk dua kali," ujar Wisnu.

"Memang itu hanya berlangsung satu tahun karena dia, beliau tidak pernah ada di kantor, terus memang saya perintahkan untuk oh tidak bisa, kita tidak bisa, kita tidak bisa honor. Kita hentikan. Sudah kita hentikan," sambungnya.

 


3. Sebut SYL Rutin Beli Durian Pakai Uang Kementan, Paling Mahal Rp46 Juta

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK. (Merdeka.com/Rahmat Baihaqi)

Wisnu kemudian mengaku sempat disodorkan permintaan mantan atasannya SYL melalui asistennya, Panji, untuk memberikan buah durian Musang King.

Tidak tanggung-tanggung, harga yang harus dibayar Kementan untuk membeli durian itu mencapai Rp46 juta.

Jaksa KPK mulanya mengonfirmasi adanya pembelian durian terhadap Wisnu. Saksi yang membenarkan hal itu kemudian dirincikan oleh jaksa.

"Pernah tidak memberikan atau membelikan uang yang digunakan untuk pembelian durian?" tanya Jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 20 Mei 2024.

"Iya, pernah," jawab Wisnu.

"Durian apa ini?" tanya Jaksa.

"Durian Musang King," sebut Wisnu.

"Kalau saya lihat catatan di sini sangat banyak ini terkait durian, 18 Juni, 22 Juni durian, nilainya 20 jutaan sampai 40 jutaan?" tanya jaksa.

"Iya," Wisnu membenarkan.

Wisnu mengatakan permintaan pembelian durian Musang King berasal dari Panji, atau beberapa kali disampaikan ke Kepala Badan Karantina Kementan lalu ditentukan ke dirinya.

Durian itu disebutkan Wisnu merupakan kebutuhan SYL yang nantinya dikirim ke rumah dinas di kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan.

"Kebutuhan durian? Dikirim ke rumah dinas Widya Chandra?" cecar Jaksa.

"Iya," jawab saksi.

Jaksa kemudian membeberkan banyak laporan pembelian durian tersebut, di antaranya harga yang paling kecil yakni Rp18 juta dan yang paling mahal Rp46 juta.

"Ini kan nilainya ini kalau saya lihat ya, puluhan juta semua. Saksi waktu itu dapat laporan tidak seberapa banyak ini kok, sebentar ya, saya akan coba sampel 19 Februari durian 21 juta, 18 Juni durian 22 juta, 22 Juni durian 46 juta, 6 Agustus 2021 ya durian 30 juta, 31 Agustus durian 27 juta, 30 November durian 18 juta," kata jaksa.

"Terus ini saya lihat, di 2022 ada lagi, durian 19 Oktober 2022, 25 juta, 13 Desember dan seterusnya ya, tidak perlu saya bacakan lagi," ungkap jaksa sambil membeberkan data.

"Kenapa menjadi concern pertanyaan saya, karena ini nilai yg banyak dan rutin. Itu seperti apa waktu itu ceritanya?" tanya jaksa.

"Memang itu selalu permintaan, pak. Selalu permintaan yang disampaikan ke Karantina untuk memenuhi dan sekali kami mengirim memang mungkin paling sedikit 6 kotak," ucap Wisnu.

Padahal isi dari satu kotaknya hanya ada 5 buah saja. Apabila kecil-kecil muat hingga 7 buah.

"Ini saya lihat yang paling besar sampai Rp46 juta, memang pernah?" tanya jaksa yang terheran-heran.

"Pernah," ucap saksi.

"Hanya untuk durian Musang King?" tanya jaksa.

"Iya," ucap Wisnu.

 


4. Beberkan Kakak SYL, Tenri Olle Yasin Limpo Dapat Jatah Bulanan Rp10 Juta dari Kementan

Tujuh Saksi Dihadirkan JPU KPK pada Sidang Lanjutan SYL
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/5/2024). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Wisnu juga mengungkapkan bahwa Kementerian Pertanian (Kementan) pernah mengucurkan dana bulanan untuk kakak kandung eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Tenri Olle Yasin Limpo. Dalam sebulannya, Tenri dapat mengantongi uang senilai Rp10 juta.

"Apakah ada juga diminta untuk memberikan rutin Rp10 juta per bulan," tanya Jaksa.

Wisnu mengakui ada pemberian rutin ketika Kepala Badan Karantina Kementan masih dipimpin oleh Ali Jamil.

Menurut Wisnu, Ali mengarahkan untuk memberikan jatah bulanan kepada Tenri yang merupakan sebagai tenaga ahli badan Karantina. Padahal, tidak ada pekerjaan yang dilakukan oleh kakak SYL itu.

"Iya, pada waktu itu Kepala Badannya (Badan Karantina Kementan) masih Pak Ali Jamil. Itu memberikan arahan bahwa Ibu Tenri ini untuk diberikan honor sebagai tenaga ahli di Badan Karantina Pertanian pada waktu itu," ucap Wisnu.

"10 juta per bulan?" tanya Jaksa.

"10 juta per bulan," sahut Wisnu.

"Itu kegiatannya ada betul atau hanya kegiatannya aja?" tanya Jaksa.

"Honornya aja, pak," ungkap wisnu.

Wisnu menyebut uang honor yang diterima Tenri berlangsung hampir selama dua tahun. Uang tersebut ditransfer langsung ke Tenri.

"Transfer langsung?" tanya Jaksa.

"Transfer langsung," ucap Wisnu.

"Kepada siapa?" tanya lagi Jaksa.

"Langsung ke Ibu Tenri ini," singkat saksi.

Wisnu mengaku tidak tahu siapa yang meminta soal uang senilai Rp10 juta per bulan kepada Tenri. Dia mengaku hanya menjalankan perintah dari Ali Jamil.

Infografis Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Ditangkap KPK. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Ditangkap KPK. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya