Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkap motif dibalik penusukan yang menewaskan seorang pedagang di Kebon Jeruk Jakarta Barat. Kepada polisi, tersangka MGS alias Galang (25) mengaku menyimpan rasa sakit hati karena merasa pernah direndahkan.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, tersangka menyukai salah satu cucu korban berinisial A. Keduanya saat itu bertemu di Pasar Kedoya, Jakarta Barat.
Baca Juga
"A ini merupakan salah satu pegawai yang bekerja di salah satu toko mas di Pasar Kedoya, pelaku pada saat sekitar dua tahun lalu itu bekerja sebagai sekuriti di pasar Kedoya. Kemudian pelaku menaruh hati ke cucu korban atas nama A," kata Syahduddi saat konferensi pers, Jumat (24/5/2024).
Advertisement
Syahduddi mengatakan, tersangka berkunjung ke rumah A. Namun, mendapat sambutan kurang baik dari korban
"Menurut pelaku terkesan merendahkan. Sehingga pelaku merasa sakit hati," ucap dia.
Syahduddi mengatakan, tersangka menaruh dendam dan berniat untuk membunuh MS (71). Di sini, Syahduddi membeberkan niat untuk melakukan pembunuhan sebenarnya sudah dilakukan sejak dua tahun lalu, namun baru terlaksana pada Mei 2024.
"Dengan adanya motif ini dapat kita sampaikan bahwa terjawab bahwa motif pembunuhan ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan unsur SARA. Murni kepada urusan pribadi itu dendam pelaku terhadap korban," ucap dia.
Â
Korban Ditusuk Saat Ambil Air Wudhu
Pembunuhan terjadi di Musala Uswatun Hasanah, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Kamis 16 Mei 2024, sekira pukul 04.30 WIB. Ketika korban MS (71) akan mengambil air wudhu, secara tiba-tiba korban ditusuk oleh tersangka dari belakang.
Usai kejadian, korban dibawa ke Rumah Sakit Graha Kedoya. Namun naasnya, nyawanya tak tertolong. Sedangkan, tersangka melarikan diri.
Terkait kejadian ini, Polres Metro Jakarta Barat membentuk tim khusus untuk mengusut tuntas kasus ini. Total 22 orang saksi dimintai keterangan. Selain itu, ada 40 rekaman CCTV yang dilakukan analisis. Upaya itu pun membuahkan hasil.
Kepolisian menemukan keberadaan tersangka di rumahnya kawasan Kampung Muara Bahari, Jakarta Utara pada Kamis 23 Mei 2024. Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP, dan Pasal 340 KUHP serta Pasal 351 ayat 3.
Advertisement