Polisi Tangkap Pelaku Penusukan di Thamrin City, Motif Putus Cinta

Pelaku menawarkan imbalan Rp2 juta kepada FF untuk mengantarnya ke lokasi ke Thamrin City. Saat melihat target, MNA langsung melakukan penusukan dan melarikan diri.

oleh Nanda Perdana Putra Diperbarui 09 Mar 2025, 13:44 WIB
Diterbitkan 09 Mar 2025, 13:43 WIB
Ilustrasi Penangkapan
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap pelaku penusukan di Thamrin City, Jakarta Pusat. Tersangka berinisial MNA (19) diringkus di Kalibata, Jakarta Selatan, sementara rekannya yakni FF (20), diamankan di Bekasi, Jawa Barat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menyampaikan, keduanya terlibat aksi penusukan terhadap korban berinisial S (19) lantaran sakit hati.

"Ini adalah bukti respons cepat kepolisian dalam mengungkap tindak kriminal. Pelaku utama dan rekannya berhasil kami amankan dalam waktu kurang dari 12 jam setelah kejadian," tutur Susatyo. Minggu (9/3/2025).

Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Aditya SP Sembiring menambahkan, petugas langsung bergerak cepat setelah menerima laporan masuk.

"Pelaku kami amankan di Kalibata pada pukul 21.30 WIB, sementara rekannya kami tangkap di Bekasi pada pukul 24.00 WIB. Kedua pelaku sudah mengakui perbuatannya," jelas Aditya.

Bermula pada Sabtu, 8 Maret 2025, sekitar pukul 18.00 WIB di lantai D1 Blok C 35 Nomor 18, Mall Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat, petugas keamanan menemukan korban tergeletak dengan luka tusukan.

Karyawan swasta itu mengalami luka serius. Hasil penyelidikan, pelaku nekat melakukan kejahatan lantaran sakit hati setelah diputus oleh korban.

Promosi 1

Perencanaan Penyerangan

ilustrasi garis polisi. ©2021 Merdeka.com
ilustrasi garis polisi. ©2021 Merdeka.com... Selengkapnya

Sehari sebelum kejadian, pelaku sempat menghubungi rekannya yaitu FF untuk merencanakan penyerangan. Mereka pun bertemu di warung kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan sembari minum minuman keras.

Pelaku menawarkan imbalan Rp2 juta kepada FF untuk mengantarnya ke lokasi ke Thamrin City. Saat melihat target, MNA langsung melakukan penusukan dan melarikan diri.

"Kami menyita satu jaket sweater abu-abu bertuliskan HOS, satu sarung pisau dari kulit warna coklat, serta hasil visum korban dari RSCM. Barang bukti ini memperkuat proses penyelidikan," ungkap Aditya.

Atas perbuatannya, pelaku MNA dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun. Sementara untuk unsur penganiayaan berat, polisi menerapkan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya