Liputan6.com, Jakarta Kata taaruf dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti perkenalan. Sedangkan masyarakat seringkali memaknai taaruf yaitu berkenalan antara satu dengan yang lainnya. Dalam pelaksanaannya ketika ada kecocokan dapat dilanjutkan dengan pernikahan.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat KH Abdul Muiz Ali menyatakan dalam pandangan Islam taaruf juga dapat disebut dengan nadzor atau pertemuan antara laki-laki dan perempuan yang telah berkeinginan untuk menikah. Nadzor dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama yaitu dengan melihat langsung dan hanya bagian wajah serta kedua telapak tangan.
Baca Juga
"Kenapa kok wajah, karena wajah dan kedua telapak tangan ini, dua anggota ini bisa mewakili terhadap anggota tubuh yang lain. Jadi kalau wajahnya begini, hidungnya begini, tangannya begini, maka anggota tubuh yang lain disebutkan ada kelebihan-kelebihannya," kata Muiz kepada Liputan6.com.
Advertisement
Pertemuan atau melihat secara langsung tersebut harus disertai dengan keluarganya. Untuk perempuan harus didampingi oleh mahramnya. Jika berhalangan hadir secara langsung juga dapat mengirimkan seseorang untuk mewakilinya.
"Selanjutnya proses khitbah dan selanjutnya proses pernikahan. Secara hukum Islam ya boleh-boleh saja. Asal memenuhi ketentuan dalam syarat," ujar dia.
Bahkan dalam proses taaruf dilarang pula saling bertukar nomor telepon untuk membuat janji bertemu hanya berdua saja. Hal tersebut sering disalahartikan dan salah kaprah di masyarakat. Bertemu berdua tanpa mahram dianggap haram dan membahayakan.
Muiz pun tak mempermasalahkan terkait maraknya taaruf online yang terjadi saat kemajuan teknologi seperti saat ini. Terpenting yakni tetap dengan ketentuan yang ada dan tidak melanggar etika atau aturan dalam syariat Islam.
"Ketika sudah melihat, akan melihat oh ini kepribadiannya, wajah dan kedua telapak tangannya seperti itu. Cuma melihatnya itu disertai dengan mahram jangan berduaan. Jadi selama tidak melanggar syariat yang ada ya sah-sah saja taaruf itu," jelas Muiz.
Menjembatani Masyarakat untuk Proses Taaruf
Taaruf online merupakan salah satu ajang mempertemukan dua insan menuju jenjang pernikahan tanpa pacaran. Beberapa orang mencoba. Hasilnya ada yang berhasil dan ada pula yang gagal.
Taaruf Online Indonesia menjadi salah satu aplikasi yang menjembatani para insan yang ingin mulai bertaaruf. Awalnya kehadiran aplikasi tersebut karena fenomena gelombang hijrah pada akhir 2018. Mereka yang niat berhijrah dan memulai mengubah gaya hidup bingung ketika akan memulai bertaaruf. Wadah yang dapat memfasilitasi sangat minim informasi.
Co-Founder Taaruf Online Indonesia Dzikri Zaki menyatakan, aplikasi yang dia dirikan ini mudah diakses masyarakat. Ketika tahap nadzor dapat dilakukan secara online dan offline. Sedangkan fasilitas offline baru tersedia di 17 kota saja. Poses taaruf mulai dilakukan ketika kedua belah pihak sudah mulai memasuki fase tanya jawab melalui admin.
Anggota taaruf tersebut juga dikenakan biaya sebesar Rp 249 ribu. Biaya akan hangus ketika proses sudah sampai nadzor atau pertemuan kedua belah pihak yang didampingi wali masing-masing.
Hingga saat ini jumlah pengguna aplikasi sudah mencapai 54ribu orang dengan 250 orang telah menikah. Bahkan perempuan belum berhijab diperbolehkan mendaftarkan diri.
"Regulasi kami memang wajib menggunakan hijab saat fotonya di-upload. Mengenai kalau misalnya belum istikamah, nanti boleh ditambahin notes aja di aplikasinya. Bahwa saya sehari-hari memang belum istikamah untuk berhijab atau bahkan saya belum menggunakan hijab," kata Zaki kepada Liputan6.com.
Advertisement