Kejagung Periksa Pejabat Kemendag hingga Bea Cukai Terkait Korupsi Impor Gula

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 sampai dengan 2023.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 28 Mei 2024, 12:05 WIB
Diterbitkan 28 Mei 2024, 12:05 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana. (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 sampai dengan 2023.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (28/5/2024).

Menurut Ketut, pemeriksaan yang dilakukan pada Senin, 27 Mei 2024 itu melibatkan saksi RSR selaku Kasubdit Direktorat Perdagangan Tahun 2017, AH selaku Kepala Seksi Analisa dan Layanan Data Subdit Pengelolaan dan Layanan Data Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai, dan MKM selaku Kepala Seksi Perizinan dan Fasilitas II Kantor Wilayah DJBC Riau Februari 2017-Desember 2021.

"Adapun ketiga orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020-2023 atas nama Tersangka RD dan Tersangka RR," kata Ketut.

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan mengusut tuntas kasus korupsi impor gula, baik yang lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023 dan kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023. Penyidik pun membidik tersangka lain, bahkan meski sudah masuk meja persidangan.

"Enggak usah gula (tersangka baru), (kasus) timah saja ini kalau ada melihat di sidang nanti, 'wah pak ada si itu masih bisa tersangka', (ya penetapan) tersangka lagi," tutur Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah di Kejagung, Jakarta Selatan, Minggu (26/5/2024).

Febrie menyebut perhitungan kerugian keuangan negara masih dalam proses audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Ini gula masih di BPKP. Agak konsentrasi di BPKP lah untuk penghitungan kerugian," kata Febrie.

Kemendag Berikan Izin Impor Gula Melebihi Batas Maksimal

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea Cukai Riau periode 2019-2021, RR, sebagai tersangka kasus korupsi importasi gula PT. Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020-2023. (Merdeka.com/ Bachtiarudin Alam)
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea Cukai Riau periode 2019-2021, RR, sebagai tersangka kasus korupsi importasi gula PT. Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020-2023. (Merdeka.com/ Bachtiarudin Alam)

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menaikkan kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023 dari penyelidikan ke penyidikan.

"Perbuatan tersebut antara lain diduga dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional, Kemendag diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah, yang dimaksudkan diolah menjadi gula kristal putih kepada pihak-pihak yang tidak berwenang," tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2023).

"Selain itu, Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebih batas kebutuhan batas maksimal yang dibutuhkan," sambungnya.

Kuntadi belum merinci kerugian negara yang ditaksir dari kasus korupsi impor gula Kemendag. Pihaknya pun masih berkoordinasi untuk melakukan perhitungan secara menyeluruh.

"Terkait tindakan penyidikan pada hari ini sedang berjalan kegiatan penggeledahan di Kementerian Perdagangan dan PT PPI. Hasilnya apa, mari kita tunggu," jelas dia.

Adapun perihal pemanggilan pemeriksaan terhadap Menteri Perdagangan hingga mantan Mendag pun akan dilakukan menyesuaikan dengan kebutuhan penyidikan.

"Ini proses baru berjalan, masalah siapa yang akan dipanggil kami akan melihat urgensinya, kita lihat saja ya nanti, belum bisa sampaikan di sini," Kuntadi menandaskan.

Infografis Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Jauh di Bawah Negeri Jiran. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Jauh di Bawah Negeri Jiran. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya