KSP Moeldoko Ungkap Alasan Tapera Diperluas ke Pekerja Mandiri dan Swasta

Moeldoko menyebut, Tapera dilakukan karena pemerintah khawatir banyak masyarakat yang masih belum memiliki rumah, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS).

oleh Tim News diperbarui 31 Mei 2024, 17:39 WIB
Diterbitkan 31 Mei 2024, 17:39 WIB
Rumah KPR
Kementerian PUPR menyerahkan tongkat estafet penyaluran dana bantuan pembiayaan perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) kepada BP Tapera.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, menjelaskan bahwa tabungan perumahan rakyat (Tapera) merupakan kelanjutan dari badan pertimbangan tabungan perumahan (Bapertarum), yang sebelumnya hanya ditujukan untuk aparatur sipil negara (ASN).

Moeldoko menambahkan bahwa Tapera kini diperluas cakupannya untuk mencakup pekerja mandiri dan swasta. Hal ini dilakukan karena pemerintah khawatir banyak masyarakat yang masih belum memiliki rumah, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS).

"Kenapa diperluas karena ada problem backlog, problem backlog yang dihadapi oleh pemerintah sampai dengan saat ini ada 9,9 juta masyarakat Indonesia yang belum memiliki rumah ini data dari BPS bukan ngarang ya," kata Moeldoko di Kantor KSP, Jakarta, Jumat (31/5/2024).

Moeldoko menuturkan, dengan adanya Tapera, masyarakat tetap punya tabungan jika nantinya terjadi inflasi di tingkat perumahan yang tidak seimbang.

"Untuk itu harus ada upaya keras agar masyarakat akhirnya nanti bisa walaupun terjadi inflasi tetapi masih bisa punya tabungan untuk membangun rumahnya itu sebenarnya yang dipikirkan," kata Moeldoko.

"Caranya dengan melibatkan pemberi kerja yang hal ini juga pemerintah untuk PNS. Jadi yang setengah persen untuk ASN itu dari pemerintah berikutnya setengah persen untuk pekerja mandiri dan swasta atau yang bekerja yang di orang lain itu yang pemberi kerja yang akan memberikan pembiayaannya," pungkasnya.

Moeldoko: Tapera Bukan Potong Gaji atau Iuran, tapi Tabungan

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko

Sebelumnya, Moeldoko menjelaskan, tabungan perumahan rakyat (Tapera) bukan untuk memotong gaji atau iuran. Menurutnya, Tapera adalah sebuah tabungan untuk pekerja.

"Jadi saya tekankan Tapera ini bukan potong gaji atau bukan iuran Tapera ini adalah tabungan," kata Moeldoko dalam jumpa pers di Kantor KSP, Jakarta, Jumat (31/5/2024).

Moeldoko mengatakan, dalam peraturan pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 diwajibkan bagi pekerja untuk menjadi peserta Tapera. Dia memastikan, potongan Tapera bisa menjadi tabungan ketika pekerja sudah mempunyai rumah.

"Bentuknya nanti bagi mereka yang sudah punya rumah bagaimana apakah harus membangun rumah, tadi kita diskusi di dalam nanti pada ujungnya kalau pada usia pensiun selesai itu bisa ditarik dalam bentuk uang yang fresh dengan pemupukan yang terjadi," kata Moeldoko.

Bentuknya nanti bagi mereka yang sudah punya rumah bagaimana apakah harus membangun rumah, tadi kita diskusi di dalam nanti pada ujungnya kalau pada usia pensiun selesai itu bisa ditarik dalam bentuk uang yang fresh dengan pemupukan yang terjadi," kata Moeldoko.

Gencarkan Komunikasi dan Dialog

Eks Panglima TNI ini berharap, masyarakat luas bisa memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk bekerja dalam memenuhi kebutuhan rumah rakyat. Salah satunya melalui program Tapera.

"Teman-teman sekalian saya berharap masyarakat untuk memberikan kesempatan ke pemerintah untuk bekerja memikirkan cara yang terbaik untuk memenuhi kebutuhan rumah rakyat," kata Moeldoko.

Dia menambahkan, pemerintah akan menggencarkan komunikasi dan dialog dengan masyarakat dan dunia usaha sampai pelaksanaan Tapera secara resmi dijalankan pada 2027.

"Kita masih ada waktu sampai dengan tahun 2027. Jadi ada kesempatan untuk konsultatif. Nggak usah khawatir," imbuh Moeldoko.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com

Infografis Bantuan DP Rumah Pekerja Informal
Infografis Bantuan DP Rumah Pekerja Informal
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya