Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan Bayar PBB-P2 hingga 10 Persen

Juga terdapat keringanan sebesar 5 persen untuk pembayaran PBB-P2 tahun 2013-2024, periode 1 September hingga 30 November 2024.

oleh Winda Nelfira diperbarui 06 Jun 2024, 10:25 WIB
Diterbitkan 06 Jun 2024, 10:25 WIB
Gedung Balai Kota DKI Jakarta. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman
Gedung Balai Kota DKI Jakarta. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di 2024 memberikan kebijakan pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok pajak, sanksi pajak serta fasilitas angsuran pembayaran pajak terutang.

Kebijakannya tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan serta Kemudahan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024.

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati, pada pergub tersebut diatur soal keringanan pokok pembayaran sebesar 10 persen kepada wajib pajak di Jakarta ketika melakukan pembayaran PBB-P2 pada Juni-Agustus 2024.

"Pembayaran PBB-P2 diberikan keringanan pokok sebesar 10 persen untuk pembayaran PBB-P2 2013-2024, periode sejak 4 Juni 2024 sampai dengan 31 Agustus 2024," kata Lusiana dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (6/6/2024).

Kemudian, juga terdapat keringanan sebesar 5 persen untuk pembayaran PBB-P2 tahun 2013-2024, periode 1 September hingga 30 November 2024.

Selain itu, pada 2024 ini juga kembali diberikan pembebasan sanksi administratif kepada wajib pajak.

"Pemberian pembebasan sanksi administratif diberikan dengan persentase sebesar 100 persen," kata dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Bebas Pajak dengan Syarat

Adapun pada 2024 ini, Pemprov DKI Jakarta juga membebaskan PBB-P2 100 persen untuk kategori rumah tinggal milik orang pribadi atau hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp2 miliar.

"Apabila wajib pajak mempunyai lebih dari satu objek pajak, maka pembebasan akan diberikan kepada NJOP terbesar sesuai kondisi data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024," ujar Lusiana.

Lusiana berujar, pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan serta kemudahan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2024 diharapkan dapat membantu warga sebagai wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya.

Dia berharap, aturan PBB-P2 yang termaktub dalam Pergub Nomor 16 Tahun 2024 dapat menjaga daya beli masyarakat. Sehingga, kata dia tujuan dalam menghimpun penerimaan pajak daerah khususnya PBB-P2 dapat terealisasikan secara optimal.

Infografis Ragam Tanggapan Pilkada Jakarta 2024 Bakal Diramaikan Calon Jalur Independen. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis Ragam Tanggapan Pilkada Jakarta 2024 Bakal Diramaikan Calon Jalur Independen. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya