Liputan6.com, Jakarta - Sosok di balik akun Facebook Icha Shakila masih misteri. Polisi masih berupaya mengidentifikasi pemiliknya. Dia dicari setelah menyuruh ibu-ibu muda untuk melakukan aktivitas seksual bersama anaknya yang masih kecil.
Sejauh ini, ada dua orang ibu muda yang termakan iming-iming dari akun Facebook Icha Shakila. Terbaru adalah AK (26). Dia merekam aktivitas seksual bersama anak kandungnya.
Dari video berdurasi 4:47 detik terlihat seorang anak dalam kondisi bertelanjang dada sedang berbaring di atas kasur. Di sana, juga ada seorang wanita muda berbadan gempal mengenakan kaos orange lengan panjang.
Advertisement
Dalam perbincangannya, wanita muda tersebut diduga merayu si anak laki-laki. Setelah itu, mereka berdua memperagakan perbuatan tak senonoh.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, video itu diproduksi oleh AK di sebuah rumah Japan Kampung Pakuning, Sukarapih, Tembelang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Desember 2023.
Hasil penyelidikan, terungkap AK nekat mencabuli anak kandungnya karena disuruh oleh pemilik akun Facebook Icha Shakila. Ketika itu, dia mengaku terdesak masalah ekonomi
"Hasil sementara motif ekonomi. Disuruh oleh akun Facebook IS (Icha Shakila). Sama dengan yang ditangani Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat (7/6/2024).
Ditangkap di Bogor
Atas kejadian itu, AK telah ditangkap di Kampung Rawa Ilat, Cileungsi Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Kamis 06 Juni 2024 sekitar jam 05.00 WIB. Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita beberapa barang bukti.
"Handphone, pakaian yang digunakan oleh si ibu dan anak disita sebagai barang bukti," ujar dia.
Ade Ary mengatakan, polisi juga telah menetapkan AK sebagai tersangka. Dalam kasus ini, AK dijerat dengan Pasal berlapis yakni KUHP, Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pornografi, dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Pasal 294 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," papar Ade Ary.
Advertisement
Kasus Ibu Muda di Tangsel
Sebelumnya, ibu muda di Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial R (22) juga berurusan dengan polisi akibat membuat video vulgar bersama anaknya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap otak di balik pembuatan video porno itu merupakan pemilik akun sosial media Facebook Icha Shakila. Sosoknya kini masih ditelusuri.
"Akun Facebook-nya yang katanya tersangka memerintahkan dia atau meminta dia, mengancam dia, masih ditelusuri, mohon waktu, penyidik masih bekerja," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (3/6/2024).
Ade Ary mengatakan, peristiwa tersebut berawal dari komunikasi antara tersangka R dengan pemilik akun Facebook Icha Shakila yang terjalin pada 28 Juli 2023.
Ketika itu, kata dia, tersangka R ditawari pekerjaan dan diiming-iming sejumlah uang. Namun, dengan syarat mengirimkan foto bugil. Ade Ary mengatakan, tersangka menuruti permintaan pemilik akun dengan dalih kebutuhan ekonomi.
"Sampai saat ini penyidik belum menemukan fakta atau bukti adanya pembayaran itu," terang Ade Ary.
Menurut dia, pemilik akun Facebook Icha Shakila kembali menghubungi tersangka. Oleh pemilik akun tersebut, tersangka diminta membuat video vulgar bersama suami. Namun, permintaan itulah ditolak.
"Tersangka menolak karena suaminya tidak ada di rumah," ucap dia.
Tersangka Mengaku Diancam
Ade Ary mengatakan, saat itu hanya ada anaknya Inisial R (5). Akhirnya, si akun Facebook Icha Shakila meminta tersangka si ibu muda berhubungan badan dengan anak laki-lakinya.
"Karena merasa diancam menurut keterangan tersangka, akhirnya tersangka melakukan pencabulan dan melakukan hal yang tidak baik. Kemudian direkam yang kemudian menjadi viral," papar Ade Ary.
Ade Ary menekankan, penyidik masih terus mendalami keterangan tersangka. Karena pembuktian tidak hanya berdasarkan keterangan sepihak saja. Dalam kasus ini, R disangkakan melanggar Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pornografi.
Adapun, sangkaannya Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Untuk ITE ancaman pidana 6 tahun. Kemudian, undang-undang Pornografi ancaman pidana maksimal 12 tahun. Sedangkan, untuk undang-undang perlindungan anak ancaman pidana maksimal 10 tahun," tandas Ade Ary.
Advertisement