Liputan6.com, Jakarta Bos rental mobil asal Jakarta berinisial berinisial BH ternyata sempat melaporkan kehilangan mobilnya ke Polres Metro Jakarta Timur.
Laporan itu dilayangkan sebelum dirinya meninggal dunia dikeroyok di Pati, Jawa Tengah.
Adapun laporan itu terkait mobil Honda Mobilio yang hilang setelah sempat disewakan. Karena itu BH selaku pengusaha rental mobil pun pada sekira Februari 2024 lalu, membuat laporan polisi.
Advertisement
"Betul (ada laporan itu)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahean saat dikonfirmasi, Senin (10/6/2024).
Namun begitu, Armunanto tidak menjelaskan lebih jauh hasil proses penyelidikan terhadap laporan hilangnya mobil BH.
Karena sebelum kasus meninggal BH dikeroyok di Pati, penyidik masih mencari keberadaan mobil tersebut.
"Kita sudah melakukan rangkaian penyelidikan," tuturnya.
Termasuk, juga tidak menyebut terkait sosok penyewa mobil yang dilaporkan BH. Armunanto hanya mengatakan kalau mobil rental milik BH disewa secara bulanan oleh penyewa.
"Menyebut nama terlapor, penyewa, mobil disewa secara bulanan. (Inisial) nanti aja dulu," ucap dia.
Sebelumnya, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus pengeroyok bos rental mobil asal Jakarta berinisial BH yang tewas di Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Ketiga tersangka berinisial EN (51), BC (37), serta AG (35) yang diduga terlibat pengeroyokan.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Stefanus Satake Bayu menyampaikan, pertama tersangka EN yang berprofesi sebagai petani. Dia memiliki peran mengejar dan menghadang mobil yang dibawa korban BH.
Polisi Tetapkan 3 Tersangka
"Kemudian memukul dan menginjak korban, itu perannya," kata Satake dalam konferensi pers, Senin (10/6/2024).
Selanjutnya, Satake mengatakan untuk tersangka BC yang berprofesi sebagai buruh tani juga memiliki peran yang serupa dengan EN. Dia turut mengejar dan menghadang kendaraan korban hingga memukul dan menginjak korban.
“Dia sama memiliki peran menganiaya korban,” ucapnya.
Sementara, lanjut Satake, tersangka AG yang berprofesi sebagai wiraswasta berperan lebih berat. Dia dengan tega melindas korban dengan sepeda motor serta memukul korban.
"Perannya adalah yang bersangkutan melindas korban dengan roda dua mengenai lengan kanan, dada, sampai lengan kiri, kemudian juga memukul korban," ucap Satake.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini telah ditahan dan dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Advertisement
Jumlah Tersangka Bisa Bertambah
Lebih lanjut, Satake menyebut jumlah tersangka dalam kasus ini masih bisa bertambah. Sebab penyidik masih terus mendalami kasus bos rental mobil tersebut yang dimana dalam video nampak korban dianiaya banyak orang.
Oleh sebab itu, dia mengimbau kepada masyarakat yang merasa terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap BH bersama tiga rekannya SH, AS, dan KB untuk segera menyerahkan diri.
"Bagi warga masyarakat yang melakukan atau ikut terlibat agar menyerahkan diri untuk kita tindak lanjuti dengan proses hukum yang berlaku sesuai dengan aturan hukum," tutur dia.
Adapun, keempat korban termasuk BH yang tewas diamuk massa merupakan seorang bos pemilik rental mobil asal Jakarta. Bersama tiga temannya SH, AS, dan KB yang ingin mencari mobil Daihatsu Sigra ke Pati, Jawa Tengah.
Namun naas, ketika itu BH bersama rekannya diteriaki maling oleh warga sekitar. Sampai akhirnya menjadi bulan- bulanan warga hingga BH meregang nyawa dan ketiga rekannya mengalami luka berat.