Liputan6.com, Jakarta - Belum lama ini, Selebgram Ria Ricis menjadi korban pemerasan oleh orang tak dikenal. Kasus tersebut dilaporkan Ria Ricis ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Jumat 7 Juni 2024.
Hal itu pun dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Baca Juga
"Perlu kami sampaikan, sekira tanggal 7 Juni ada juga kasus terkait pengancaman yang dialami oleh saudari RY alias RR. Beliau (Ria Ricis) membuat laporan di tanggal 7 Juni 2024," kata Ade Ary kepada wartawan, Senin 10 Juni 2024.
Advertisement
Selebgram Ria Ricis diduga diancam oleh seseorang tak dikenal. Orang itu akan menyebarkan foto dan video pribadi Ria Ricis ke media sosial jika tak memberikan sejumlah uang.
"RR menerima ancaman melalui media elektronik bahwa akan disebarkan foto atau video pribadi milik korban ke media sosial, jika korban tidak memberikan sejumlah uang," papar Ade Ary.
Ade Ary menyampaikan, kasus pemerasan yang dilaporkan oleh Ria Ricis itu naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Dia mengatakan, ada temuan pidana dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman tersebut, sehingga berdasarkan gelar perkara diputuskan kasus telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Beberapa saksi kemudian korban sudah diperiksa, kemarin hari Senin penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meningkatkan statusnya ke penyidikan karena ada dugaan tindak pidana," ucap dia.
Tak perlu waktu lama, aparat kepolisian pun berhasil menangkap pelaku pemerasan disertai ancaman terhadap Ria Ricis. Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
"Tanggal 10 Juni 2024 pada hari Senin, pukul 01:20 WIB. Tim Subdit Siber berhasil menangkap AP di rumahnya, Cipayung, Jakarta Timur. Kemudian kami bawa untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujar Ade Safri kepada wartawan, Selasa 11 Juni 2024.
Dan pada Senin 10 Juni 2024, Ria Ricis menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Hari ini saya melakukan pemeriksaan lanjutan terkait adanya pemerasan dan ancaman menggunakan data pribadi. Di sini saya merasa dirugikan," kata Ria Ricis.
Ria Ricis mengaku tak tenang dengan adanya kejadian tersebut. Menurut dia, bukan hanya dirinya yang terancam, tetapi juga rekan-rekannya.
Berikut sederet fakta terkait kabar selebgram Ria Ricis diduga diancam dan diperas orang tak dikenal dihimpun Liputan6.com:
Â
1. Adanya Pelaporan Dibenarkan Polisi
Selebgram Ria Ricis menjadi korban pemerasan oleh orang tak dikenal. Kasus ini dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada 7 Juni 2024. Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
"Perlu kami sampaikan, sekira tanggal 7 Juni ada juga kasus terkait pengancaman yang dialami oleh saudari RY alias RR. Beliau membuat laporan di tanggal 7 Juni 2024," kata Ade Ary kepada wartawan, Senin 10 Juni 2024.
Ria Ricis diduga diancam oleh seseorang tak dikenal. Orang itu akan menyebarkan foto dan video pribadi Ria Ricis ke media sosial jika tak memberikan sejumlah uang.
"RR menerima ancaman melalui media elektronik bahwa akan disebarkan foto atau video pribadi milik korban ke media sosial, jika korban tidak memberikan sejumlah uang," ujar dia.
Ade Ary mengungkapkan nominal uang yang diminta orang tak dikenal tersebut sejumlah Rp 300 juta. Hal itu diungkap Ade berdasarkan laporan yang dibuat oleh Ria Ricis ke Polda Metro Jaya.
"Disebutkan terlapor ini adalah Rp300 juta dan disebutkan nomor rekeningnya di ancaman itu ke nomor rekening atas Nama Jacky," ujar dia.
Ade Ary mengatakan, pihak kepolisian masih mendalami laporan tersebut. Kasus ini ditangani Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Sedang didalami oleh Subdit Siber kasus ini," ucap dia.
Â
Advertisement
2. Ria Ricis Ungkap Keluarganya Kena Imbas Pengancaman Orang Tidak Dikenal
Selebgram Ria Ricis menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Senin 10 Juni 2024. Ria Ricis mengadu ke polisi usai menjadi korban pemerasan oleh orang tak dikenal.
"Hari ini saya melakukan pemeriksaan lanjutan terkait adanya pemerasan dan ancaman menggunakan data pribadi. di sini saya merasa dirugikan," kata dia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin 10 Juni 2024.
Ria Ricis mengaku tak tenang dengan kejadian ini. Menurut dia, bukan hanya dirinya yang terancam tapi juga rekan-rekannya.
"Selama 5 hari terakhir (diancam). Bahkan keluarga bahkan orang-orang terdekat juga jadi kena imbasnya," ujar dia.
Ria Ricis berharap tim penyidik bisa segera menemukan pelaku. Kasus ini sudah diserahkan sepenuhnya kepada Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Selebihnya kita serahkan ke pihak polisi dan penyidik saja. karena bukti dan lain-lain sudah saya serahkan juga. Mohon doanya semuanya semoga orang nya cepat ketemu," jelas Ria Ricis.
Â
3. Ada Unsur Pidana, Laporan Naik Penyidikan dan Polisi Telusuri Dua Nomor yang Mengancam
Kasus pemerasan yang dilaporkan oleh selebgram Ria Ricis naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Hal itu disampaikan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Dia mengatakan, ada temuan pidana dalam kasus tersebut, sehingga berdasarkan gelar perkara diputuskan kasus telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Beberapa saksi kemudian korban sudah diperiksa, kemarin hari Senin penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meningkatkan statusnya ke penyidikan karena ada dugaan tindak pidana," ujar dia kepada wartawan, Selasa 11 Juni 2024.
Ade Ary mengatakan, pihaknya masih mengusut kasus dugaan pemerasan yang dialami selebgram Ria Ricis. Pengirim pesan ancaman sedang proses identifikasi.
Menurut dia, penyidik telah mendapatkan dua nomor telepon pengirim pesan ancaman melalui pesan WhatsApp kepada selebgram Ria Ricis.
"Saat ini penyidik mendalami karena korban menerima ancaman melalui WhatsApp dari 2 nomor handphone," ujar dia.
Ade Ary mengatakan, pengirim pesan meminta uang Rp 300 juta kepada Ria Ricis. Jika permintaan tak dipenuhi maka pengirim pesan akan menyebarkan foto atau video pribadi milik Ria Ricis ke media sosial. Menurut dia, pengirim mengarahkan uang ratusan juta ditransferkan ke nomor rekening atas nama Jacky.
"Ini lah yang terus didalami 2 nomor handphone dan satu rekening bank swasta atas nama Jacky," ucap dia.
Â
Advertisement
4. Polisi Tegaskan Ria Ricis Diancam Bukan dengan Foto dan Video Syur
Selebgram Ria Ricis diperas Rp300 juta oleh orang tak dikenal. Pelaku mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadi Ria Ricis ke media sosial.
Terkait hal ini, Ade Ary mengatakan, foto dan video yang akan disebar bukan kategori syur atau vulgar. Hal itu dipastikan Ade usai menerima informasi dari penyidik yang memeriksa Ria Ricis.
"Berdasarkan keterangan korban, ancaman penyebaran dokumen pribadi oleh pengancam ini, dokumen pribadi nya bukan berupa foto atau video syur. Ini keterangan korban, pemeriksaan kepada penyidik," kata Ade Ary.
Ade Ary mengatakan, proses penyidikan terhadap laporan Ria Ricis masih terus berjalan. Pelaku pengancaman sekaligus pemerasan dalam perburuan.
"Penyidik masih bekerja memburu pelaku pengancaman itu," terang dia.
Â
5. Pengancam dan Pemeras Ria Ricis Ditangkap
Polisi berhasil menangkap pelaku pemerasan disertai ancaman terhadap selebgram Ria Ricis. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penangkapan pelaku pemerasan dilakukan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di kawasan Cipayung, Jakarta Timur.
"Tanggal 10 Juni 2024 pada hari Senin, pukul 01:20 WIB. Tim Subdit Siber berhasil menangkap AP di rumahnya, Cipayung, Jakarta Timur. Kemudian kami bawa untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujar Ade Safri kepada wartawan, Selasa 11 Juni 2024.
"Terhadap tersangka AP, pada 20:00 WIB, Senin, 10 Juni 2024 dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," Ade menambahkan.
Dalam kasus pemerasan dan pengancaman terhadap Ria Ricis, penyidik turut menyita barang bukti yang dijadikan sebagai alat untuk berbuat tindak pidana oleh AP yakni ponsel dan dua unit SIM (Subscriber Identity Module atau Subscriber Identification Module) card.
"Beberapa barang bukti disita. Handphone yang digunakan AP untuk melakukan pengancaman melalui media elektronik, dua buah SIM card. Jadi AP melakukan pengancaman melalui dua nomor handphone," ucap Ade.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AP dijerat Pasal 27 B ayat (2) jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Pasal 27 B ayat (2) dengan pidana penjara paling lama 6 dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah. Pasal 30 ayat (2) dipidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp700 juta. Pasal 32 ayat (1) dipidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar," kata Ade.
Â
Advertisement
6. Tiga Akun Medsos Pengancam Disita, Digunakan Pelaku untuk Memeras Rp300 juta
Polisi menyita tiga akun media sosial beserta email milik AP, tersangka yang melakukan pemerasan disertai pengancaman kepada selebgram Ria Ricis. Akun media sosial sengaja dibuat tersangka untuk memuluskan rencana memeras Ria Ricis.
"Terhadap tiga akun media sosial milik tersangka AP atau yang dibuat tersangka AP, baik itu akun Instagram, akun twitter, dan akun TikTok. Kita juga lakukan penyitaan terhadap tiga buah akun email milik tersangka AP," kata Ade Safri.
Ade Safri mengatakan, dokumen berupa foto dan video yang menampilkan selebgram Ria Ricis diunggah ke dalam tiga akun media sosial milik tersangka AP yaitu instagram, Twitter maupun TikTok. Selanjutnya tersangka melakukan screenshot dan dikirimkan kepada manajer ataupun asisten Ria Ricis.
"Di sana tersangka melakukan pengancaman terhadap korban untuk memberikan uang sebesar Rp300 juta," ucap Ade.
Â
7. Ungkap Motif AP Lakukan Pemerasan dan Pengancaman
Polisi telah menangkap orang yang memeras dan mengancam selebgram Ria Ricis. Dia adalah seorang laki-laki inisial AP (29). Kepada polisi, AP mengaku melakukan hal tersebut karena terdesak masalah ekonomi. Hal itu diungkap oleh Ade Safri.
"Jadi sementara ini untuk motif tersangka AP dalam melakukan tindak pidana yang terjadi berupa pengancaman terhadap pelapor dalam hal ini korban sendiri itu sementara motifnya ekonomi," kata Ade Safri.
Ade Safri mengatakan, AP meretas ponsel milik Ria Ricis untuk mengambil foto dan video. Ade Ary mengatakan, foto maupun video dijadikan tersangka untuk memeras Ria Ricis melalui manager dan asisten.
"Tersangka meminta korbannya memberikan uang sebesar Rp 300 juta," ujar dia.
Ade Safri enggan membeberkan secara gamblang foto maupun video yang menjadi obyek pemerasan. Dia hanya mengatakan, yang jelas adalah dokumen elektronik pribadi milik Ria Ricis.
"Berupa foto ataupun video yang merupakan informasi ataupun dokumen elektronik pribadi milik saudari RY dalam hal ini adalah pelapor ataupun korbannya sendiri, atau yang dikenal dengan Ria Ricis," tandas Ade Safri.
Advertisement